75 Truk Sumbu 3 Ditindak di Sukabumi, Sopir Mengaku Terpaksa Jalan karena Tuntutan Kerja

Satlantas Polres Sukabumi melakukan razia mobil truk sumbu 3 didepan Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. Foto : Istimewa

SUKABUMI – Aparat Satlantas Polres Sukabumi menindak puluhan kendaraan berat yang tetap beroperasi saat masa pembatasan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). Sebanyak 45 kendaraan sumbu tiga ke atas terjaring dalam operasi penertiban di sejumlah titik jalur utama, Jumat (27/3).

Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut nekat melintas meski aturan pembatasan operasional masih berlaku hingga 2 hari ke depan selama masa arus mudik dan balik Lebaran.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi Iptu M. Yanuar Fajar mengatakan, mayoritas pelanggaran terjadi karena sopir tetap menjalankan perintah perusahaan meski mengetahui adanya larangan.

“Masih banyak kendaraan sumbu tiga yang beroperasi. Hari ini kami melakukan penindakan berupa penilangan terhadap 45 kendaraan yang melanggar,” ujarnya.

Baca Juga : Ratusan Wisatawan Nekat Naik Pick Up, 115 Kendaraan Ditindak Polisi di Cikembang

Sejumlah sopir yang terjaring razia mengaku berada dalam posisi sulit. Mereka tetap harus bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga, meski sadar aturan melarang operasional kendaraan berat di jam tertentu.

“Kalau tidak jalan, kami tidak bisa makan. Kami cuma sopir, hanya menjalankan perintah dari kantor,” ujar Dulloh, 49, sopir truk yang ditahan sejak pagi di jalur Cibolang dan baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan pada malam hari.

Hal senada disampaikan Irfan, 43, sopir truk pengangkut air minum kemasan. Ia mengaku tidak memiliki pilihan selain tetap berangkat sesuai jadwal pengiriman.

“Saya disuruh jalan sama perusahaan. Di jalan malah diberhentikan. Mau tidak mau harus ikut aturan,” katanya.

Untuk menghindari kemacetan di jalur utama, kendaraan yang ditindak sementara diarahkan ke kantong parkir dan terminal, termasuk Terminal Cibadak.

Baca Juga : Arus Balik Memuncak, Tol Bocimi Seksi 3 Kini Satu Arah ke Jakarta

Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Yudi Nurhandi menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam penegakan aturan pembatasan kendaraan berat.

“Kami bersama Polres Sukabumi melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang masih beroperasi. Setelah kendaraan berat ditahan, arus lalu lintas di kawasan Cibadak terpantau lebih lancar,” ujarnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, mengingat kendaraan berat kerap menjadi salah satu pemicu kepadatan di jalur nasional Sukabumi–Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *