METROSUKABUMI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi meminta PT Cosmo Technology menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi proyek kawasan industri Cikembar 2, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar. Perusahaan diminta menuntaskan persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan sebelum kembali melakukan kegiatan di lapangan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil monitoring Satpol PP dan laporan warga mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas pemerataan tanah atau cut and fill di sekitar lokasi proyek, termasuk di dekat SD Negeri 2 Cimanggu, Kampung Ciangsana.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Sholeh, mengatakan berdasarkan kesepakatan awal dengan pihak perusahaan, aktivitas alat berat maupun pekerjaan konstruksi tidak diperbolehkan berlangsung sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.
“Untuk PT Cosmo, sementara jangan ada kegiatan dulu sebelum perizinan ditempuh. Mengenai pembongkaran turap sebelumnya, itu merupakan kesepakatan bersama karena sifatnya mendesak atas permintaan masyarakat sekitar,” ujar Ujang saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (15/10/2026).
Menurut Ujang, penghentian sementara aktivitas tersebut menjadi langkah yang harus dipatuhi perusahaan selama proses pemenuhan persyaratan perizinan belum tuntas.
Satpol PP juga akan melakukan konfirmasi ulang dan pengecekan langsung ke lapangan menyusul laporan warga yang menyebut masih adanya aktivitas pemerataan tanah di sekitar lokasi proyek.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi terkini di lapangan sekaligus memeriksa apakah kegiatan perusahaan masih berlangsung dan bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Satpol PP Bakal Cek Ulang Lokasi
Laporan dugaan aktivitas cut and fill yang masih berlangsung menjadi perhatian Satpol PP. Terlebih, kegiatan tersebut dilaporkan berada di dekat fasilitas pendidikan dan permukiman warga.
Ujang menyatakan pihaknya akan kembali mengecek lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berjalan sebelum persyaratan perizinan ditempuh.
Pengawasan lanjutan ini menjadi penting untuk memastikan penghentian sementara tidak sebatas kesepakatan, tetapi juga dipatuhi oleh pihak perusahaan.
Di sisi lain, pemenuhan dokumen perizinan dan lingkungan perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta jenis kegiatan yang dilakukan. Status dokumen tersebut harus diverifikasi melalui instansi teknis yang berwenang.
Warga Pertanyakan Dokumen Lingkungan
Sebelumnya, warga Sukamulya, Ronald, mempertanyakan kejelasan dokumen lingkungan PT Cosmo Technology serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Ia menyatakan mendukung investasi selama kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan hukum dan lingkungan.
Ronald juga menyebut tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran. Namun, status kepatuhan perusahaan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi dan klarifikasi instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, metrosukabumi.com berupaya mendapatkan keterangan dari pihak PT Cosmo Technology mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, dan laporan aktivitas cut and fill.













Respon (1)