SUKABUMI – Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 2.800 pekerja PT Muara Tunggal masih tanda tanya. Bupati Sukabumi Asep Japar memastikan akan memanggil langsung pemilik perusahaan pada pekan depan untuk meminta kepastian pembayaran hak pekerja tersebut.
Pemanggilan dijadwalkan setelah owner PT Muara Tunggal, yang merupakan warga negara Korea Selatan, kembali ke Indonesia pada 5 Maret 2026.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, usai audiensi di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/2). Pertemuan tersebut membahas tuntutan pekerja yang hingga kini belum mendapat kejelasan soal THR.
“Pak Bupati menyampaikan akan mengundang owner PT Muara Tunggal saat sudah berada di Indonesia sekitar tanggal 5 Maret 2026,” ujar Budi kepada awak media.
Menurut dia, hingga saat ini manajemen perusahaan belum memberikan komitmen resmi terkait pembayaran THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Padahal, waktu menuju Hari Raya kian mepet.
“Belum ada komitmen dari perusahaan. Saat ini kami masih menunggu owner kembali sambil terus melakukan komunikasi dengan perwakilan manajemen,” tegasnya.
Budi menambahkan, SPN memilih menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, serikat pekerja tetap mendesak agar hak normatif pekerja tidak diabaikan. Ia berharap pertemuan antara Bupati dan pemilik perusahaan nanti menghasilkan keputusan konkret.
Sebelumnya, ribuan pekerja PT Muara Tunggal yang tergabung dalam SPN menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dipicu buntunya perundingan antara pekerja dan manajemen perusahaan terkait kepastian pembayaran THR.
Kini, bola ada di tangan pemilik perusahaan. Para pekerja berharap, sepulangnya dari luar negeri, keputusan tegas segera diambil—agar hak mereka tak lagi menggantung di ujung waktu.












