Dipimpin Wabup Andreas, Razia Ramadan Satpol PP Sukabumi Sita Ribuan Miras dari 6 Lokasi

Wabup sukabumi Andreas SE saat memberikan himbauan kepada pemilik warung kamu di Palabuhanratu. Foto : Istimewa

SUKABUMI – Operasi tertib Ramadan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi di wilayah Palabuhanratu, Senin malam (9/3/2026), membongkar peredaran minuman keras dan praktik pelanggaran ketertiban umum. Dalam razia tersebut, petugas menyita 3.018 botol minuman beralkohol berbagai merek dan menjaring 21 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

Razia malam itu berlangsung intens dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol dan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Operasi dipimpin jajaran Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan turut dihadiri langsung Wakil Bupati Sukabumi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 sekaligus tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.8.22/1710/Kesra/2026 tentang Tertib Ramadan 1447 Hijriah.

Mobil bok bermuatan miras diamankan oleh satpol PP dalam razia tertib Ramadan di Palabuhanratu. Foto : Istimewa

Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Sub Denpom AD, Kodim 0622, Polres Sukabumi, Asisten Daerah I Setda Kabupaten Sukabumi, Dinas Sosial, Kecamatan Palabuhanratu, serta Linmas Kelurahan Palabuhanratu dan Desa Jayanti.

Dalam penegakan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila, petugas menjaring 21 orang pelanggar yang terdiri dari 10 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka kemudian diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk dilakukan pendataan.

Setelah didata, para pelanggar tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna menjalani pembinaan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, petugas menemukan dan menyita 3.018 botol miras berbagai merek dari enam titik lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras di wilayah Palabuhanratu.

Baca juga : Mayat Pria yang Hilang 4 Hari Ditemukan di Perkebunan Karet Cikembar Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengimbau para pemilik warung dan pelaku usaha untuk tidak menjual minuman keras, terutama selama bulan Ramadan.

“Kami mengimbau kepada para pemilik warung agar tidak menjual minuman keras. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Selain itu, operasi juga menjadi bagian dari penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta perubahan yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Satpol PP Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan selama bulan Ramadan guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *