SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memastikan lokasi penyimpanan pupuk di wilayah Kecamatan Cibadak belum mengantongi izin lingkungan. Temuan tersebut diperoleh setelah DLH melakukan pengecekan terhadap aktivitas penyimpanan pupuk di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi menegaskan, hingga saat ini pihak pengelola belum memiliki dokumen perizinan lingkungan yang menjadi syarat utama sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Kami sudah melakukan pengecekan. Dari hasil penelusuran, kegiatan penyimpanan pupuk di lokasi tersebut belum memiliki izin lingkungan,” ujar Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati, Sabtu (6/3).
Ia menjelaskan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen perizinan seperti UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap aktivitas usaha yang berkaitan dengan penyimpanan bahan atau produk dalam jumlah besar tetap harus memiliki dokumen lingkungan. Itu menjadi dasar legalitas sebelum kegiatan berjalan,” jelasnya.
DLH pun mengingatkan pihak pengelola agar segera mengurus dokumen perizinan yang dibutuhkan. Jika tidak, kegiatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan mendorong agar pengelola segera melengkapi perizinan lingkungannya. Jika tidak dipenuhi, tentu ada tahapan sanksi administratif yang bisa diberikan,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
DLH menegaskan, kegiatan usaha tetap diperbolehkan berkembang selama memenuhi ketentuan perizinan dan tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Sebelumnya ditulis dalam artikel metrosukabumi.com dengan judul : Diduga Belum Kantongi PBG, Pabrik Sawit di Tanjungsari Sukabumi Nekat Dibangun di Bibir Tebing Rawan Longsor












