SUKABUMI – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, Senin (2/2/2026).
Dalam amar putusan, majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, mereka dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa utama, Prasetyo AP., M.Si., dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 355 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 100 juta telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai barang bukti, sehingga tersisa Rp 255 juta yang wajib dibayar.
Majelis menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dua terdakwa lainnya, Haris Ramdan bin H. Alimudin (alm) dan H. Dandan Sopyan, juga divonis bersalah dalam dakwaan subsidair. Haris dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia dibebani uang pengganti Rp 66 juta yang telah diperhitungkan melalui penyitaan uang tunai Rp 34,8 juta serta penitipan Rp 31,2 juta di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, H. Dandan Sopyan dinyatakan turut serta melakukan korupsi secara bersama-sama. Sejumlah uang tunai yang disita turut diperhitungkan sebagai uang pengganti atas namanya, termasuk Rp 500 ribu yang dirampas untuk negara.
Terdakwa lainnya, Teti Suryati, A.M.K., S.K.M., M.M., juga divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 65 juta. Dari jumlah itu, Rp 10 juta telah dikembalikan dan menjadi barang bukti, sehingga masih terdapat kekurangan Rp 55 juta.
Majelis menyatakan, bila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam perkara ini, total nilai kontrak kegiatan penanganan sampah melalui pengangkutan dan pemeliharaan kendaraan truk operasional serta pick up mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Pekerjaan tersebut tercantum dalam dokumen e-katalog dan dikerjakan oleh CV Daria sepanjang 2024 dengan sumber anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di persidangan, jaksa menghadirkan berbagai dokumen kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan, hingga surat perintah pencairan dana sebagai alat bukti. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Selain pidana penjara, denda, dan uang pengganti, para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu.
Putusan dibacakan pada hari yang sama setelah musyawarah majelis hakim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah para terdakwa menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum.












