SUKABUMI – Kasus kematian bocah berinisial NS (13) di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, terus berkembang. Ayah kandung korban, Anwar Satibi, mendatangi Mapolres Sukabumi untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah laporan yang ditujukan kepadanya.
Anwar Satibi yang akrab disapa Awang tiba di Mapolres Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (9/3). Ia datang bersama tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara Farhat Abbas dan didampingi pengacara Dedi Setiadi dari Kantor Hukum Bahari.
Setibanya di lokasi, Awang langsung menuju ruang penyidik di Gedung Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan awal. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh mantan istrinya, Lisnawati.
Usai mendampingi kliennya, Farhat Abbas menilai tudingan pembunuhan berencana terhadap Anwar tidak memiliki dasar yang logis.
“Menurut saya tuduhan itu sangat dipaksakan. Tidak masuk akal jika seorang ayah yang melaporkan kematian anaknya sendiri kemudian dituduh melakukan pembunuhan berencana,” ujar Farhat kepada awak media.
Baca juga : Kasus Kematian Nizam Syafei Berpotensi Munculkan Tersangka Baru, Tim Hukum Desak Polisi Tahan AS
Ia juga menilai penggunaan pasal berat dalam laporan tersebut berpotensi memicu polemik baru di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.
“Kalau sampai muncul pasal pembunuhan berencana tentu harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai hanya memunculkan sensasi yang justru mengaburkan fakta sebenarnya,” katanya.
Selain dugaan pembunuhan berencana, Anwar juga dimintai keterangan terkait laporan dugaan penelantaran anak yang diajukan oleh ibu kandung korban melalui kuasa hukumnya. Dalam laporan itu disebutkan korban sempat mengalami sakit sebelum meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Farhat menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menelantarkan anaknya. Ia menyebut korban telah lama berada dalam pengasuhan ayahnya.
Baca juga : Tragedi NS (13) di Jampangkulon, Bupati Asep Japar: Keadilan Harus Ditegakkan
“Sejak sekitar tahun 2021, anak tersebut berada dalam pengasuhan ayahnya. Bahkan disekolahkan dan sempat dimasukkan ke pesantren. Jadi tuduhan penelantaran itu tidak benar,” tegasnya.
Farhat juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian, termasuk pembuktian ilmiah yang masih berjalan.
Sebelumnya, dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial TR (47), yang merupakan ibu tiri korban. TR diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Penyidik sudah bekerja dan bahkan sudah ada tersangka yang ditetapkan. Kita percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum agar semua fakta terungkap secara objektif,” pungkas Farhat.












