SUKABUMI – Misteri kematian bocah berinisial NS akhirnya terkuak. Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis yang berujung maut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, status hukum TR ditetapkan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, Satreskrim sudah menetapkan saudari TR sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2).
Fakta yang terungkap dalam penyidikan cukup mengejutkan. Dugaan penganiayaan terhadap NS disebut telah berlangsung sejak 2023. Bahkan, pada November 2024 sempat ada laporan polisi terkait kekerasan tersebut. Namun, perkara itu berakhir damai.
Bentuk kekerasan yang dialami korban disebut berulang dan terjadi selama korban tinggal bersama tersangka.
“Kekerasan fisik seperti dijewer, ditampar, dicakar. Itu yang terjadi selama tinggal bersama TR,” jelas Samian.
Soal motif, polisi masih mendalami. Tersangka berdalih tindakan tersebut sebagai bentuk pendisiplinan anak.
“Untuk motif masih kita dalami. Tersangka berdalih mendidik anak,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, TR dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman berat menanti tersangka apabila terbukti bersalah di persidangan.
Terkait dugaan korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terakhir sebelum meninggal, Samian menyebut penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak, sekecil apa pun dalihnya, bukanlah bentuk pendidikan, melainkan tindak pidana.












