Kasus Kematian Nizam Syafei Berpotensi Munculkan Tersangka Baru, Tim Hukum Desak Polisi Tahan AS

Sukabumi – Kasus kematian almarhum Nizam Syafei kembali memunculkan babak baru. Tim hukum saksi berinisial TR mendesak penyidik segera menetapkan tersangka baru berinisial AS karena dinilai unsur-unsur pidananya telah terpenuhi.

Kuasa hukum TR Feri Gustaman SH menjelaskan, kliennya telah memberikan kesaksian kepada penyidik terkait laporan yang diajukan Lisnawati terhadap Anwar Satibi, ayah dari almarhum Nizam Syafei, yang dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.

Namun dalam proses pemeriksaan, kata dia, TR juga mengungkap sejumlah fakta baru yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan terhadap korban.

“Klien kami telah memberikan kesaksian secara lengkap di hadapan penyidik. Banyak fakta yang terungkap, termasuk dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan ayah terhadap almarhum Nizam,” ujarnya kepada wartawan.

Seluruh keterangan tersebut, lanjutnya, telah direkam dalam berita acara pemeriksaan oleh kepolisian. Tim hukum juga telah menyerahkan sejumlah petunjuk dan bukti yang dianggap relevan dengan penyebab kematian korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, Anwar Satibi sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu lalu. Penyidik disebut akan kembali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan ulang pada pekan ini.

Baca juga : Kuasa Hukum TR Sebut Ayah Nizam Diduga Lakukan Kekerasan, Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

“Klien kami sudah membuka semua tabir terkait penyebab kematian almarhum Nizam. Kami berharap penyidik objektif dalam menilai keterangan yang telah disampaikan beserta bukti-bukti yang ada,” katanya.

Di sisi lain, tim hukum TR juga menyoroti langkah Anwar Satibi yang menggandeng pengacara Farhat Abbas. Menurut mereka, hal tersebut merupakan hak setiap orang dalam proses hukum.

“Kami memandang itu hal biasa. Mungkin karena sama-sama dikenal kontroversial sehingga mereka berkolaborasi,” ujarnya.

Meski demikian, tim hukum menilai sejumlah unggahan di media sosial justru memunculkan petunjuk baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut.

“Beberapa postingan yang beredar justru membuka petunjuk baru yang mengindikasikan adanya dugaan penelantaran bahkan kekerasan terhadap Nizam,” tegasnya.

Saat ini, TR juga telah mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.

Tim hukum berharap penyidik segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi memperjelas penanganan kasus kematian Nizam Syafei.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *