Kuasa Hukum TR: Jangan Tutup Kemungkinan Ada Pelaku Lain

Kuasa hukum TR (Feri Gustaman SH), Ibu tiri yang aniaya anak sambung. Foto : Istimewa

SUKABUMI – Kuasa hukum TR angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial NS yang berujung meninggal dunia.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian merupakan kewenangan penyidik. Namun, mereka memastikan akan mengawal ketat seluruh proses hukum yang kini berjalan.

“Kalau pihak kepolisian menduga klien kami melakukan kekerasan fisik maupun psikis, itu sah-sah saja. Tapi benar atau tidaknya tuduhan tersebut tentu harus diuji di pengadilan,” ujar Feri Gustaman selalu kuasa hukum TR, Selasa (25/2).

Ia menegaskan, timnya akan mendampingi TR dalam setiap tahapan pemeriksaan. Menurutnya, proses pembuktian menjadi kunci untuk membuka fakta yang sebenarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga meminta penyidik tidak berhenti pada satu sudut pandang. Mereka mendorong agar penyelidikan diperdalam, termasuk membuka kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami menekankan kepada penyidik agar mendalami kemungkinan adanya dugaan pelaku lain. Kasus ini harus dikembangkan secara jernih dan terang,” tegasnya.

Kuasa hukum bahkan menyinggung adanya sosok lain yang diduga memiliki rekam jejak kekerasan dalam rumah tangga. Informasi tersebut, kata dia, patut menjadi petunjuk bagi aparat untuk memperluas penyelidikan.

“Indikasi pelaku lain ini perlu didalami. Jangan sampai fakta penting terlewat,” katanya.

Pihaknya juga menekankan bahwa TR berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai perempuan di hadapan negara. Mereka memastikan tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Berdasarkan bukti dan petunjuk yang kami temukan, klien kami justru korban. Sementara almarhum meninggal dunia akibat kekerasan yang diduga dilakukan orang lain secara terus-menerus,” tandasnya.

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka meminta publik menunggu pembuktian di persidangan agar tidak terjadi penghakiman sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, penyidik Polres Sukabumi hingga kini masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *