Merasa Dikiminalisasi, Kades Neglasari Sukabumi Teriak Saat Digiring ke Mobil Tahanan

SUKABUMI — Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, RH, tak kuasa menahan emosinya saat digiring menuju mobil tahanan pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026).

Di hadapan wartawan, RH berteriak menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.

“Saya kecewa, saya kecewa kepada kejaksaan ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu sedikit pun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya,” teriak RH saat digiring menuju mobil tahanan.

Setelah proses pemeriksaan, RH langsung dibawa penyidik menuju Lapas Warungkiara untuk menjalani masa penahanan.

Kuasa hukum RH, Rosidin, menyebut kliennya baru dua kali dipanggil penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pemanggilan kedua pun masih berstatus sebagai saksi.

“Ini pemanggilannya juga sebagai saksi, namun tiba-tiba dijadikan tersangka. Padahal baru dua kali pemanggilan,” kata Rosidin.

Ia menegaskan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan tetap membela kliennya dan berupaya mencari keadilan.

Baca juga : Kades Neglasari Diciduk Kejari, Korupsi Dana Desa dan PBB Hampir Rp400 Juta

“Kami tentu akan membela klien kami untuk mencari keadilan. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang dapat meringankan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan RH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Pada hari ini Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan hasil audit yang diperoleh penyidik, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp394.861.618.

“Estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit yang kami peroleh sebesar Rp394.861.618 terkait pengelolaan anggaran Desa Neglasari tahun anggaran 2023 hingga 2024,” jelas Fahmi.

Meski RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *