SUKABUMI – Cara PT Star Comgistic Indonesia (SCI) memutus hubungan kerja menuai sorotan. Puluhan karyawan mengaku di-PHK secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan maupun proses yang jelas.
Sedikitnya 75 pekerja disebut sudah terdampak. Angka itu diyakini belum final dan masih bisa bertambah.
Ironisnya, pemutusan kerja itu terjadi saat para karyawan masih menjalani masa libur bersama. Mereka dipanggil datang ke perusahaan, namun bukan untuk kembali bekerja.
“Kami dipanggil saat libur. Tapi begitu sampai, langsung diberi tahu sudah di-PHK. Tidak ada obrolan sebelumnya,” ungkap ketua DPC GSBI, Dadeng Nazarudin kepada wartawan, Selasa (17/3) dini hari.
Mayoritas pekerja yang terkena PHK merupakan karyawan tetap dengan masa kerja di atas lima tahun. Karena itu, keputusan mendadak tersebut memicu kekecewaan dan tanda tanya besar.
Para pekerja menilai, perusahaan mengabaikan prosedur dan etika ketenagakerjaan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada perundingan, bahkan tidak ada peringatan sebelumnya.
Baca Juga : Truk Kontainer dan Wing Box Dihentikan di Cibadak, Dishub Sukabumi Ingatkan Aturan SKB Lebaran
“Seolah-olah kami ini tidak punya hak. Datang, lalu langsung diputus. Selesai,” keluhnya.
Di sisi lain, kebijakan “no work no pay” yang diterapkan perusahaan turut disorot. Pekerja menilai aturan tersebut semakin menekan kondisi mereka di tengah ketidakpastian.
Hingga kini, manajemen PT Star Comgistic Indonesia yang berlokasi di Jalan Panas Bumi, Kampung Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini pun berpotensi melebar. Para pekerja mendesak perusahaan membuka penjelasan secara terang-benderang dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika tidak, langkah lanjutan bukan tidak mungkin akan ditempuh.










