SUKABUMI – Fenomena wisatawan menggunakan mobil bak terbuka untuk menuju kawasan Pantai Palabuhanratu masih marak terjadi. Polisi pun terpaksa melakukan penyekatan dan penindakan terhadap kendaraan tersebut di Terminal Cikembang, Sabtu (28/3) dini hari.
Sedikitnya 115 kendaraan jenis pick up telah ditindak oleh jajaran Polres Sukabumi sejak awal masa libur Lebaran. Kendaraan tersebut kedapatan digunakan untuk mengangkut penumpang, padahal secara aturan diperuntukkan sebagai angkutan barang.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, langkah penyekatan sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masyarakat mematuhi sosialisasi yang telah disampaikan jauh-jauh hari.
“Seharusnya ini tidak terjadi, karena sebelumnya sudah kami sosialisasikan bahwa mobil angkutan barang tidak disarankan untuk mengangkut orang. Namun di lapangan masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Baca Juga : 75 Truk Sumbu 3 Ditindak di Sukabumi, Sopir Mengaku Terpaksa Jalan karena Tuntutan Kerja
Menurut Samian, penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah potensi kecelakaan, mengingat kendaraan bak terbuka tidak dilengkapi sistem keselamatan bagi penumpang.
“Hari ini dilakukan penyekatan, dan sebelumnya juga sudah dilakukan. Dari awal libur Lebaran, sekitar 115 kendaraan pick up telah kami tindak,” tambahnya.
Pengemudi yang melanggar dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Sukabumi. Meski demikian, polisi tetap memberikan pengawalan hingga kendaraan tersebut sampai di lokasi tujuan untuk memastikan keselamatan penumpang.
Polres Sukabumi kembali mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, terutama untuk perjalanan wisata yang menempuh jarak jauh dan jalur rawan kecelakaan.
Baca Juga : Arus Balik Memuncak, Tol Bocimi Seksi 3 Kini Satu Arah ke Jakarta
Salah seorang sopir pick up, Andri, warga Tenjolaya, Bogor, mengaku terpaksa menggunakan kendaraan tersebut untuk mengangkut keluarganya berwisata ke Pantai Cibangban. Alasan utama adalah faktor biaya yang lebih murah dibanding menyewa mobil penumpang.
“Saya bawa sekitar 15 orang, berangkat dari Bogor jam 23.00 WIB supaya tidak panas. Rencananya pulang hari ini juga, tidak menginap,” ungkapnya.
Ia mengaku sebenarnya mengetahui penggunaan pick up terbuka untuk mengangkut orang tidak diperbolehkan, namun tetap memilih opsi tersebut karena keterbatasan biaya.
Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang sendiri melanggar aturan lalu lintas, karena kendaraan jenis tersebut hanya diperuntukkan sebagai angkutan barang dan tidak memiliki standar keselamatan bagi penumpang.










