Sukabumi – Sejumlah wartawan dihadang dan dilarang meliput aksi unjuk rasa Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi di depan PT Yongstar, Senin (2/2/2026). Pelarangan dilakukan oleh petugas sekuriti perusahaan meski peliputan berlangsung di ruang publik.
Aksi buruh tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Ramadan. Namun saat jurnalis hendak mengambil gambar dan melakukan wawancara, akses peliputan justru ditutup.
Wartawan Tatarmedia.id, Isep Panji, menyebut para jurnalis telah menunjukkan identitas resmi pers. Meski begitu, sekuriti tetap melarang peliputan.
“Kami meliput di ruang publik, bukan area produksi. Tapi tetap dihalangi,” ujarnya.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
Pengamat hukum pers menegaskan, pelarangan sepihak tidak dibenarkan selama wartawan bekerja secara profesional dan tidak mengganggu keamanan. “Jika terjadi di ruang publik, itu bisa dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers,” tegasnya.
Sementara itu, pihak sekuriti PT Yongstar beralasan pembatasan dilakukan demi menjaga keamanan dan kelancaran operasional perusahaan selama aksi berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Yongstar belum memberikan pernyataan resmi.












