Selisih 50 ribu hektare, Simpul Sukabumi Desak Distan Transparansi LP2B

Kiri (Sawah) kanan (Kabid Prasarana Dinas Pertanian, Gilar M Akmal). Foto : Istimewa

SUKABUMI – Polemik luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sukabumi kian memanas. Koordinator Simpul Sukabumi, Norman Irawan, melontarkan kritik keras atas perbedaan signifikan antara angka 64 ribu hektare dalam Perda 2014 dan 14 ribu hektare dalam Keputusan Bupati 2025.

Norman menilai selisih sekitar 50 ribu hektare bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum dan konsistensi perlindungan lahan pertanian.

“Ini bukan selisih kecil. Dari 64 ribu hektare menjadi 14 ribu hektare. Pertanyaannya, ke mana 50 ribu hektare itu? tegas Norman kepada wartawan.

Ia juga menyoroti Perda terbaru yang tidak lagi mencantumkan angka luasan secara eksplisit dan hanya menyatakan menyesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, pola semacam itu berpotensi menimbulkan multitafsir.

Norman mengingatkan, sejak 2014 setiap alih fungsi sawah wajib diganti dengan cetak sawah baru, bahkan dalam kondisi tertentu bisa mencapai tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihkan.

“Secara logika, kalau ada alih fungsi dan diganti, apalagi sampai tiga kali lipat, luas LP2B seharusnya bertambah, bukan justru menyusut drastis,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah angka 64 ribu hektare selama ini hanya target jangka panjang. Jika benar, kata dia, maka realisasi 14 ribu hektare dalam kurun lebih dari 10 tahun dinilai jauh dari ekspektasi.

“Kalau itu target, berarti progresnya baru 14 ribu hektare. Itu harus dibuka datanya per tahun. Ini soal ketahanan pangan daerah,” katanya.

Selain luasan, Norman menyoroti transparansi insentif bagi lahan yang masuk LP2B maupun skema Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia mempertanyakan jumlah penerima, besaran insentif, hingga klaim asuransi pertanian tahun 2024.

“Petani dibatasi lahannya, tapi hak insentifnya harus jelas. Berapa penerimanya? Berapa besarannya? Jangan sampai tidak transparan,” tegasnya.

Simpul Sukabumi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah daerah membuka data secara akuntabel.

Dinas: Tak Ada Penyusutan LP2B

Klaim berbeda disampaikan Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar M Akmal. Ia menegaskan angka 64 ribu hektare bukan LP2B murni, melainkan kawasan lahan pertanian secara umum yang menjadi target.

“Bukan perbedaan luas LP2B. Yang 64 ribu hektare itu kawasan lahan pertanian. Sementara LP2B itu 14 ribu hektare,” ujarnya saat ditemui di Kantor UPTD Pertanian Wilayah 1 Baros, Kamis (26/2).

Gilar menjelaskan, program insentif bagi pemilik lahan LP2B sudah berjalan melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bekerja sama dengan PT Jasindo. Skemanya, 80 persen premi ditanggung pemerintah pusat dan 20 persen oleh pemerintah daerah.

“AUTP sudah berjalan 2024. Petani harus terdaftar di kelompok tani dan berkoordinasi dengan BPP. Saat ini masih menunggu alokasi 80 persen dari kementerian,” jelasnya.

Ia juga menegaskan perbedaan antara LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, LP2B berbasis kesepakatan pemilik lahan.

Terkait alih fungsi, Gilar menyebutkan yang ditangani oleh dinas pertanian berdasarkan perbup 21 tahun 2017. Berdasarkan data terbaru luasnya sekitar 100 hektare dan telah diganti dengan cetak sawah baru lebih dari 300 hektare.

Polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan persepsi antara kelompok masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam membaca data dan kebijakan perlindungan lahan. Publik kini menanti transparansi angka dan dokumen pendukung untuk memastikan arah kebijakan pertanian Sukabumi tetap berpihak pada ketahanan pangan dan petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *