SUKABUMI – Belasan kendaraan angkutan barang seperti truk kontainer, wing box, dan bak terbuka diberhentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi di depan Terminal Cibadak, Minggu (15/3). Penindakan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub menghentikan kendaraan yang diduga melanggar ketentuan pembatasan operasional, khususnya truk bersumbu tiga ke atas yang melintas di jalur arteri Sukabumi.
Petugas kemudian memberikan peringatan kepada pengemudi agar tidak kembali melintas selama masa pembatasan berlangsung.
Kepala bidang lalu lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Heru Setiawasis menjelaskan, langkah yang dilakukan saat ini masih sebatas sosialisasi dan peringatan kepada pengemudi angkutan barang.
“Untuk saat ini kami hanya memberikan peringatan kepada kendaraan yang melintas. Apabila nantinya masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Sukabumi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dishub Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukabumi untuk melaksanakan operasi gabungan terkait pembatasan operasional angkutan barang tersebut.
“Koordinasi dengan Satlantas Polres Sukabumi sudah dilakukan. Nantinya jika masih ada kendaraan yang melanggar aturan pembatasan ini, penindakan akan dilakukan bersama pihak kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga : Dishub Sukabumi Buka-bukaan Soal Travel Gelap: Tak Ada yang Berizin, Penindakan Terbatas
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut bahan bangunan, hasil galian, dan hasil tambang yang melintas di jalan tol maupun jalan arteri.
Kebijakan ini diterapkan secara nasional guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026 serta mengurangi potensi kepadatan kendaraan di jalur utama.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, BBM atau gas, pupuk, pakan ternak, hewan ternak, serta bantuan penanganan bencana alam.
Kendaraan yang masuk kategori pengecualian diwajibkan menempelkan surat muatan di kaca depan kiri yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama pemilik barang.
Dishub berharap para pengemudi dan perusahaan angkutan barang dapat mematuhi aturan tersebut agar arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran dapat berjalan lancar dan aman.










