SUKABUMI – Kepercayaan berujung petaka. Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Sukabumi harus berhadapan dengan hukum setelah dipergoki mencuri uang majikannya sendiri. Aksinya terekam kamera pengawas dan viral di TikTok.
Video berdurasi singkat itu memperlihatkan momen saat terduga pelaku berada di dalam rumah korban. Tak butuh waktu lama, unggahan tersebut menyebar luas dan menuai beragam reaksi warganet. Hingga Minggu (1/3), tayangan itu sudah ditonton ratusan ribu kali.
Kapolsek dari Polsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial YIW (38). “Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kecurigaan korban yang beberapa kali kehilangan uang. Dugaan pencurian pertama terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, pelaku dipercaya mengemudikan mobil korban. Namun, uang asing yang disimpan di dalam dashboard mobil dilaporkan hilang.
Belum tuntas kecurigaan tersebut, aksi serupa kembali terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban menggunakan kunci yang sebelumnya diambil dari gantungan kunci mobil.
Di dalam kamar, pelaku membuka laci lemari dan mengambil uang tunai Rp 80 ribu. Aksi tersebut terekam CCTV meski sempat diduga pelaku mematikan aliran listrik rumah.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan anak kunci rumah.
Atas perbuatannya, YIW dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga,” tegas Aguk.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah hal mahal. Ketika dikhianati, konsekuensinya bukan hanya kehilangan materi, tetapi juga berujung pidana.










