Viral Diduga Lecehkan Wanita di Angkot, Pria di Cicurug Sukabumi Ditangkap Polisi

terduga pelaku pelecehan di cicurug diciduk polisi. Foto : Istimewa

SUKABUMI – Aksi nekat seorang pria berinisial B membuat geger warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pria tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan penumpang angkutan umum sebelum akhirnya mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis kapak.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi, RT 002/005, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug.

Korban diketahui berinisial ILPY. Dugaan pelecehan terjadi saat korban berada di dalam angkutan umum yang sedang menuju wilayah Cicurug.

Menurut keterangan awal, saat angkot melintas di Jalan Raya Parungkuda, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban.

Merasa tidak nyaman, korban berusaha menghindar dan memutuskan turun dari kendaraan umum tersebut.

Namun situasi justru memanas ketika korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi. Keributan antara korban dan pelaku pun tak terhindarkan.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam berupa kapak bergagang kayu dan melakukan penyerangan yang mengarah kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi.

Aksi tersebut membuat warga sekitar panik. Setelah insiden itu, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Petugas mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam Oppo warna emas, satu kapak bergagang kayu, satu jaket merah, sepasang sepatu hitam, serta satu tas hitam.

Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *