Heboh! Investor Asal Sukabumi Tuntut BGN Kembalikan Rp218 Miliar Dana Dapur MBG

Kuasa hukum Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI), Ahmad Yazdi, menunjukkan dokumen nota kesepahaman dan bukti transaksi dana talangan senilai Rp218,25 miliar yang diklaim telah disetorkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengelolaan 97 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

METROSUKABUMI.com – Polemik dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin melebar. Setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, kini muncul tuntutan dari investor asal Sukabumi yang mengaku telah menggelontorkan dana talangan hingga Rp218,25 miliar untuk proyek Dapur Perintis MBG.

Investor tersebut adalah Munzayin, Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI). Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, ia menagih pengembalian dana yang disebut telah disetorkan kepada BGN berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025.

Menurut Yazdi, MoU tersebut ditandatangani oleh Munzayin dan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN. Dalam kesepakatan itu, Yayasan KCI disebut mengambil alih pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri dengan syarat memberikan dana talangan kepada BGN.

“Nilai keseluruhan kontraknya Rp218 miliar 250 juta. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp62 miliar 250 juta telah dilakukan pada Agustus 2025,” ujar Yazdi kepada wartawan, Minggu (7/6).

Ia mengungkapkan, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk menggunakan cek bernilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar. Namun hingga kini, hak pengelolaan 97 dapur yang dijanjikan tak pernah diberikan.

“BGN menjanjikan penyerahan pengelolaan dalam waktu dua minggu setelah pembayaran. Faktanya tidak pernah terealisasi,” tegasnya.

Yazdi mengaku kecewa karena saat pihaknya menagih realisasi kesepakatan, sejumlah pejabat BGN justru saling melempar tanggung jawab. Bahkan, menurutnya, data milik investor diduga digunakan sebagai bahan laporan kepada Presiden tanpa sepengetahuan kliennya.

“Data kami dipakai untuk laporan ke Presiden, sementara ketika kami meminta kejelasan justru diblokir. Ini yang membuat kami merasa dirugikan,” kata Yazdi.

Dalam konferensi pers, Yazdi juga memperlihatkan sejumlah dokumentasi transaksi, termasuk foto penyerahan uang tunai dan cek bernilai miliaran rupiah yang disebut berlangsung di kantor BGN.

“Dokumentasi ini menunjukkan transaksi dilakukan langsung di lingkungan BGN,” ujarnya.

Investor Sukabumi, H Munjayin usai MoU dengan BGN pada bulan September 2025 di kantor BGN RI. (Foto : Istimewa).

Pihak investor kini mendesak Kepala BGN yang baru untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi atas perjanjian tersebut. Mereka meminta dua opsi: pengelolaan dapur direalisasikan atau seluruh dana yang telah disetorkan dikembalikan.

“Kami tidak membutuhkan pernyataan emosional. Yang kami butuhkan adalah penyelesaian konkret terhadap persoalan ini,” tegas Yazdi.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya mengaku siap membawa persoalan tersebut langsung kepada Presiden RI.

Berawal dari Talangi Vendor

Sementara itu, Munzayin menjelaskan keterlibatannya dalam proyek MBG berawal dari keprihatinan terhadap puluhan vendor Dapur Perintis yang mengaku belum menerima pembayaran.

Ia menyebut sejak 2024 banyak dapur perintis dibangun secara swadaya oleh relawan tanpa regulasi yang jelas. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai tunggakan kepada vendor dengan nilai yang bervariasi.

“Banyak vendor yang sudah bekerja dan mengeluarkan biaya besar. Ada yang piutangnya Rp2 miliar, Rp4 miliar, Rp15 miliar bahkan sampai Rp21,8 miliar,” ungkapnya.

Menurut Munzayin, dirinya diminta oleh pimpinan BGN saat itu untuk membantu menalangi kewajiban kepada para vendor. Langkah tersebut kemudian dituangkan dalam MoU bernilai ratusan miliar rupiah.

Namun ironisnya, puluhan dapur yang sebelumnya ditopang melalui dana talangan tersebut kini justru dikelola yayasan lain.

“Yang mengelola sekarang yayasan-yayasan yang kami tidak tahu siapa di belakangnya. Mereka tidak ikut berjuang sejak awal, tetapi justru menikmati hasilnya,” keluh Munzayin.

Ia memperkirakan total perputaran dana yang tidak jelas dalam proyek tersebut bisa mencapai lebih dari Rp400 miliar. Karena itu, dirinya berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh aliran dana yang terkait.

“Saya yakin dokumen-dokumen ini sudah berada di tangan Kejaksaan Agung dan sampai ke meja Presiden,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan petinggi BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG pada 3 Juni 2026. Perkembangan kasus tersebut kini terus menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran besar dan program strategis nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *