METROSUKABUMI.com – Sidang perdana Anwar Satibi, ayah kandung mendiang Nizam Syafei, di Pengadilan Negeri Cibadak, Selasa (14/7), berlangsung di luar dugaan. Terdakwa menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang demi menjamin hak hukumnya tetap terpenuhi.
Sidang yang digelar di Ruang Kartika itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait bersama hakim anggota Fadhesa Lucia Martina dan Anwar Sagala. Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : BPR Sukabumi Luncurkan SiBangkit Satu, Layanan Digital Permudah Pembukaan Rekening dari Genggaman
Anwar memasuki ruang sidang mengenakan rompi tahanan merah, kemeja putih, dan peci hitam. Ia dikawal petugas menuju ruang sidang dengan tangan diborgol.
Saat majelis hakim menanyakan keberadaan kuasa hukumnya, Anwar mengaku sudah cukup lama tidak berkomunikasi dengan tim pengacara yang sebelumnya menyatakan akan mendampinginya.
“Sejak kembali ke Lapas, sudah tidak lagi,” ujar Anwar di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : KAI Kembali Kuasai Aset di Stasiun Cicurug, PN Cibadak Eksekusi Lahan 7.820 Meter Persegi
Keterangan tersebut membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Hakim meminta terdakwa terlebih dahulu berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya agar proses persidangan berikutnya berjalan dengan pendampingan hukum yang memadai.
Sorotan publik pun mengarah pada absennya pengacara Farhat Abbas yang sebelumnya beberapa kali tampil di hadapan media menyatakan mendampingi Anwar dalam perkara kematian Nizam.
Hingga sidang ditunda, Farhat Abbas maupun anggota tim kuasa hukum lainnya tidak tampak hadir di ruang persidangan.
Baca Juga : Mayat Pria yang Hilang 5 Hari Ditemukan di Sungai Cimunjul Ciambar, Keluarga Tolak Autopsi
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Anwar, Dedi Setiadi, menjelaskan surat kuasa pendampingan perkara pokok baru ditandatangani pada hari pelaksanaan sidang.
“Ya baru ditandatangani hari ini. Sidangnya ditunda hingga minggu depan,” kata Dedi kepada media.
Sebelumnya, Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kematian putranya, Nizam Syafei. Ia didakwa melanggar Pasal 428 KUHP tentang penelantaran yang menyebabkan kematian, Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman pidana maksimal dalam salah satu pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.












