IlustrasiMETROSUKABUMI.com – Isu seorang tahanan melarikan diri dari Polsek Jampangtengah sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, Polres Sukabumi langsung meluruskan kabar tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pria bernama Agus Hermawan bukanlah tahanan, melainkan masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencurian yang masih tahap penyelidikan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi menyatakan, klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
“Yang bersangkutan bukan tahanan. Saat kejadian statusnya masih saksi terlapor dan perkara yang ditangani masih dalam tahap penyelidikan. Jadi informasi yang menyebutkan adanya tahanan kabur tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” katanya kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Peristiwa bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Agus Hermawan diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Jampang Tengah karena diduga mencuri satu dus obat di sebuah toko grosir di Desa Jampang Tengah tanpa membayar.
Dalam pendalaman lebih lanjut, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan Agus dalam kasus pencurian telepon genggam milik seorang pedagang bakso yang terjadi pada 22 April 2026 di Kampung Bojong Lopang, Desa Jampang Tengah.
Kapolsek Jampang Tengah AKP Asep Jenal Abidin menjelaskan, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, petugas sedang melakukan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, seorang anggota keluarga datang menyerahkan barang bukti berupa tas yang diduga digunakan saat kejadian.
“Saat petugas keluar ruangan untuk menerima barang bukti tersebut, terdengar suara mencurigakan dari ruang pemeriksaan. Ketika petugas kembali masuk, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam ruangan dan diduga melarikan diri melalui jendela belakang,” ungkapnya.












