METROSUKABUMI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial M (58) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan keliling di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi menyatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada awal Juni 2026.
“Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual. Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menetapkan serta mengamankan tersangka,” katanya, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyelidikan, korban berinisial R (18) mengenal pelaku karena M sering berjualan ikan di lingkungan tempat tinggal korban dan kerap mendatangi rumahnya. Dugaan perbuatan cabul pertama kali terjadi saat korban masih berstatus anak di bawah umur. Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban sendirian di rumah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diduga berlangsung cukup lama.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat rumah dalam keadaan sepi. Perbuatan tersebut berlanjut dalam kurun waktu yang cukup lama hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Polisi telah memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan visum et repertum, menyita barang bukti, serta menggelar perkara. Setelah cukup bukti, M langsung ditangkap dan ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 415 huruf b, Pasal 417, dan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.
Polres Sukabumi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan hak-hak korban.












