Polemik Tanah Desa Sukamulya Makin Panas, Warga Desak Inspektorat dan DPMD Buka Dokumen

Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mengawal persoalan status tanah yang kini menunggu pemeriksaan Inspektorat dan DPMD. (Foto: Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Polemik status tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, belum menemui titik terang. Warga kini mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi membuka serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan tanah yang selama ini dipersoalkan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Aula Desa Sukamulya, Kamis (24/9/2026). Pertemuan itu mempertemukan warga dengan Pemerintah Desa Sukamulya serta sejumlah unsur terkait.

Warga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Terutama untuk mengurai asal-usul, status kepemilikan, hingga dokumen yang menjadi dasar keberadaan tanah tersebut.

Salah seorang warga yang ikut mengawal persoalan itu, Iwa Kartiwa,  mengatakan masyarakat memilih menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Baca Juga : Turap PT Cosmo di Cikembar Jadi Sorotan, Satpol PP: Pembangunan Sudah Dihentikan

Menurut dia, warga tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum dokumen dan fakta terkait tanah tersebut diperiksa secara resmi.

“Kesepakatannya kita tunggu proses hukum dan proses audit yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat dan DPMD. Apa pun hasilnya, kami akan senantiasa mengawal,” ujar Iwa.

Warga, lanjut dia, berharap pemeriksaan dapat menjawab seluruh pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan tanah tersebut memang merupakan aset desa, warga meminta aset tersebut dilindungi dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Rumah Warga Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengelolaan maupun perpindahan aset, warga meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Sukamulya Dudun Ibrahim meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Dudun menyatakan pihaknya menghargai warga yang menyampaikan pertanyaan maupun keberatan. Namun, menurut dia, status sebuah bidang tanah harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan.

“Kalau memang itu tanah desa, ya tanah desa. Kalau memang bukan, ya bukan. Karena persoalan ini sudah ada yang melaporkan ke tingkat Bupati, kita tunggu saja hasilnya,” kata Dudun.

Baca Juga : Pulang Jual Kardus, Wanita 60 Tahun Tertemper KA Pangrango di Karangtengah Sukabumi

Dia menegaskan, dokumen pertanahan menjadi dasar penting untuk mengetahui status sekaligus asal-usul sebuah bidang tanah.

“Kalau memang tanah desa itu harus ada suratnya. Kalau tidak ada surat, menurut saya itu bukan tanah desa. Semua harus punya dokumen pertanahan. Yang legal itu berdasarkan dokumen,” ujarnya.

Dudun juga memastikan Pemerintah Desa Sukamulya siap memberikan keterangan apabila diminta pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan.

Terkait adanya anggapan bahwa tanah tersebut telah dijual, Dudun membantah informasi tersebut. Dia meminta persoalan itu kembali diperiksa berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada warkah, apakah ada sertifikat, bagaimana asal-usulnya, nanti akan kelihatan. Saya menunggu proses pemeriksaan. Kebenaran nanti akan muncul berdasarkan fakta dan dokumen,” katanya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *