Dinas Pertanian Ungkap 11 Perkebunan di Sukabumi Bermasalah, Ini Hasil Evaluasinya

METROSUKABUMI.com – Sebanyak 11 perusahaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan setelah hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) menunjukkan kinerja yang masuk kategori kelas 4 dan kelas 5.

Dari hasil evaluasi tersebut, lima perusahaan masuk kelas 4 atau kategori kurang, sedangkan enam lainnya masuk kelas 5 atau kategori kurang sekali.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin mengatakan, hasil penilaian tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap perusahaan perkebunan.

“Hasil evaluasi kami, ada 11 perkebunan yang masuk kategori bermasalah. Rinciannya, lima perkebunan masuk kelas 4 dan enam perkebunan masuk kelas 5,” kata Aep, Selasa (24/9/2026).

Baca Juga : 11 Hari Tak Bisa Dihubungi, Lansia di Cicantayan Sukabumi Ditemukan Membusuk

Penilaian usaha perkebunan tidak hanya melihat produktivitas. Sejumlah aspek menjadi bagian evaluasi, mulai dari legalitas, manajemen dan produktivitas usaha, pengelolaan lahan, kemitraan dengan masyarakat, hingga aspek lingkungan.

Hasil penilaian itu selanjutnya akan menjadi bahan pemerintah untuk menentukan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Aep menegaskan, tindak lanjut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Salah satu dasar yang digunakan yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.

“Kami akan menindaklanjuti secara tegas berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan (PUP),” ujarnya.

Baca Juga : Selisih 50 ribu hektare, Simpul Sukabumi Desak Distan Transparansi LP2B

Di sisi lain, regulasi sektor pertanian terus mengalami perkembangan. Permentan Nomor 34 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha maupun standar produk dan jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian, termasuk subsektor perkebunan.

Regulasi tersebut juga mencakup aspek pengawasan, kewajiban pelaporan hingga sanksi administratif.

Karena itu, temuan 11 perkebunan yang berada di kelas 4 dan 5 menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah maupun perusahaan untuk memastikan persoalan yang ditemukan dalam penilaian segera diperbaiki.

Aep menyebut pengawasan bukan ditujukan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pembinaan diperlukan agar aktivitas perkebunan tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga lingkungan.

Baca Juga : Krisis Air Bersih Meluas di Cibadak, 530 KK di Desa Sekarwangi Terdampak Kemarau Tiga Pekan

“Kami ingin perkebunan di Sukabumi ini tertib, produktif, dan berkeadilan. Yang tidak taat aturan, tentu akan kami tindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dengan hasil tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan pemerintah dan respons masing-masing perusahaan. Perbaikan kinerja, kepatuhan terhadap regulasi, hubungan dengan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan setelah evaluasi dilakukan.

Pemerintah daerah juga dituntut memastikan hasil PUP tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi diikuti pembinaan dan pengawasan di lapangan.

Publik pun menunggu bagaimana tindak lanjut terhadap 11 perusahaan tersebut, termasuk apakah perusahaan mampu melakukan perbaikan sehingga hasil penilaian berikutnya menunjukkan peningkatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *