METROSUKABUMI.com – Sebuah truk putih berlogo Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan setelah diamankan polisi dengan muatan lebih dari 100 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Muatan tersebut berada di balik tumpukan karung gabah padi.
Polisi kini mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan bahwa BBM yang diangkut menggunakan jeriken tersebut merupakan Pertalite. Namun, penyidik masih menelusuri proses pembelian, tujuan pengangkutan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
“Untuk jenis BBM-nya dari keterangan sementara betul jenisnya merupakan Pertalite, dengan proses pembelian menggunakan jeriken dan diangkut menggunakan truk,” kata Dudi, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga : Petani Tolak Lahan Garapan Dipakai Yonif 345, Kebun Teh PTPN Jadi Usulan Alternatif
Menurut keterangan sementara yang dihimpun penyidik, BBM tersebut diduga akan disalurkan kepada sejumlah pengecer di wilayah Kabupaten Sukabumi. Informasi mengenai tujuan distribusi ke kawasan Jampang dan Kalibunder juga masih didalami.
Keberadaan tumpukan karung gabah yang menutupi jeriken BBM menjadi salah satu aspek yang tengah diselidiki polisi. Penyidik belum memastikan apakah penutupan muatan tersebut sengaja dilakukan untuk menyamarkan BBM atau memiliki tujuan lain.
“Kami sedang mendalami itu, tujuannya apakah memang dalam pengangkutan itu sengaja ataupun memang itu kepentingan-kepentingan tertentu dalam pendalaman kami,” ujar Dudi.
Baca Juga : Diduga Keracunan Usai Hajatan di Kalapanunggal, 41 Warga Sempat Dirawat
Truk tersebut diamankan pada Minggu (11/10/2026) malam dan dibawa untuk kepentingan penyidikan. Kendaraan beserta barang-barang yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti.
Asal-usul dan Tujuan BBM Masih Didalami
Kasus ini menempatkan mekanisme pembelian BBM menggunakan jeriken dan distribusinya sebagai dua hal penting yang perlu diperjelas.
Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak terkait untuk memastikan apakah proses pembelian dan pengangkutan tersebut sesuai ketentuan atau justru mengandung unsur pelanggaran hukum.
Hingga Rabu (14/10/2026), polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.













Respon (1)