METROSUKABUMI.com – Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan di dua kabupaten berbeda, yakni Cianjur dan Garut, setelah polisi menyelidiki hilangnya sepeda motor milik warga di Kecamatan Jampangkulon.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam milik Sujatman, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, pada Selasa (1/9/2026).
Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.16 WIB di depan Apotek Rahmat Farma, Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng.
Baca Juga : Truk KDMP Angkut 100 Jeriken Pertalite di Balik Gabah, Diamankan Polres Sukabumi
Saat itu, sepeda motor digunakan Akmal Mauladi untuk membeli obat. Kendaraan diparkir di depan apotek dengan kondisi kunci kontak masih menggantung.
Namun, ketika Akmal selesai membeli obat dan kembali ke tempat parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
“ Saat saksi selesai membeli obat dan kembali ke parkiran, kendaraan sudah tidak ada di tempat,” kata Muhlis dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jampangkulon pada 26 September 2026. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat.
Baca Juga : Diduga Keracunan Usai Hajatan di Kalapanunggal, 41 Warga Sempat Dirawat
Ketiganya diamankan pada Senin (5/10/2026) di tiga lokasi berbeda.
Terduga pelaku berinisial A (30) ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Sekitar satu setengah jam kemudian, polisi mengamankan S (20) di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, seorang pria berinisial A (24) ditangkap di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Ia diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil pencurian.
Polisi Telusuri Dugaan Penjualan Motor Curian
Berdasarkan pemerik2saan awal, dua terduga pelaku pencurian diduga mengamati situasi sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Mereka diduga memanfaatkan kunci kontak yang masih menggantung pada kendaraan.
Polisi juga mendalami dugaan penjualan sepeda motor hasil pencurian untuk memperoleh keuntungan.
“Motor hasil curian selanjutnya diduga diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan materi,” jelas Muhlis.
Baca Juga : Petani Tolak Lahan Garapan Dipakai Yonif 345, Kebun Teh PTPN Jadi Usulan Alternatif
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen STNK Honda Beat bernomor polisi F 6459 UBP, satu unit Honda Beat merah muda-hitam tahun 2018 tanpa pelat nomor, serta sejumlah kunci kontak dan alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri alur penjualan kendaraan dan kemungkinan keterlibatan para terduga dalam tindak pidana lainnya.
Dua terduga pelaku pencurian disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara itu, terduga penadah disangkakan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polsek Jampangkulon mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika memarkir kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta tidak meninggalkan kunci kontak meskipun hanya sebentar.













Respon (1)