Pengerukan Tanah Merah Nagrak Disebut Bukan Komersial, Perizinan Tetap Disorot

Aktivitas pengerukan tanah merah di Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Foto : Metrosukabumi.com)
Aktivitas pengerukan tanah merah di Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Foto : Metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com – Aktivitas pengerukan tanah merah di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, diklaim bukan merupakan kegiatan komersial jual-beli tanah, melainkan penataan lahan berdasarkan kesepakatan pemilik tanah. Meski demikian, kegiatan yang masih menjadi sorotan tersebut tetap mendapat perhatian Satpol PP Kabupaten Sukabumi, terutama terkait perizinan dan ketentuan lingkungan hidup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan bersama unsur instansi terkait, pengerukan tanah merah itu disebut sebagai bagian dari penataan lahan, bukan aktivitas perdagangan tanah.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi menegaskan, status kegiatan sebagai penataan lahan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Sudah Diimbau, Galian Tanah Merah Nagrak Sukabumi Masih Beroperasi

“Setiap kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam pada dasarnya tetap wajib berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) serta memenuhi dokumen evaluasi lingkungan hidup yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudiono, mengatakan pihaknya akan kembali melakukan monitoring ke lokasi pengerukan. Pasalnya, lokasi tersebut sebelumnya telah mendapat imbauan dari instansi terkait.

“Kita atensi lagi, monitoring lagi ke lokasi, karena lokasi itu sudah kita berikan imbauan,” kata Deni.

Baca Juga : Kandang Ayam di Nagrak Dikeluhkan Warga FPR, Pemilik Sebut Kosong 3 Bulan dan Siap Relokasi

Terkait perizinan kegiatan galian, Deni menyebut koordinasi dengan pemerintah provinsi masih terus dilakukan.

“Ada tahapan, untuk galian kita koordinasikan terus dengan provinsi,” ujarnya.

Deni menambahkan, hasil monitoring sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara (BA) lapangan.

Klaim Bukan Komersial Perlu Diikuti Kepastian Administrasi

Klaim bahwa pengerukan dilakukan untuk penataan lahan, bukan untuk jual-beli tanah, menjadi salah satu poin penting dalam penjelasan Satpol PP. Namun, kepastian mengenai pemenuhan persyaratan administrasi, tata ruang, dan lingkungan tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Aktivitas pengerukan tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan pasokan material untuk proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Hubungan antara kegiatan penataan lahan dan pemanfaatan material itu masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai tujuan pengerukan.

Satpol PP menyatakan akan kembali memantau lokasi. Hasil pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memperjelas status kegiatan sekaligus memastikan seluruh ketentuan yang diwajibkan telah dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *