Kandang Ayam di Nagrak Dikeluhkan Warga FPR, Pemilik Sebut Sedang Kosong dan Siap Relokasi

Pemilik kandang ayam di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, memberikan tanggapan terkait keluhan bau dari warga Perumahan Fitra Pratama Residen (FPR). (Foto : Metrosukabumi.com)
Pemilik kandang ayam di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, memberikan tanggapan terkait keluhan bau dari warga Perumahan Fitra Pratama Residen (FPR). (Foto : Metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com – Polemik bau tak sedap dari kandang ayam di sekitar Perumahan Fitra Pratama Residen (FPR), Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, belum menemukan titik penyelesaian. Pemilik kandang, Taufiq Yuda Handayana, menyatakan siap mencari solusi, termasuk kemungkinan relokasi, di tengah keluhan warga yang mencuat ke publik.

Saat ditemui pada Sabtu (17/10/2026), Taufiq mengungkapkan bahwa kandang ayam miliknya sudah kosong selama sekitar satu minggu. Ia menyebut kapasitas kandang tersebut mencapai 18.000 ekor ayam ketika beroperasi.

“Sekarang kandang kosong. Sudah sekitar satu mingguan tidak ada ayam,” ungkap Taufiq.

Baca Juga : Diserbu Lalat dan Bau Menyengat, Warga Perumahan di Nagrak Sukabumi Desak Peternakan Ayam Direlokasi

Keterangan itu menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk mengetahui kondisi kandang saat keluhan warga muncul dan faktor yang diduga menjadi sumber bau. Meski kandang disebut sudah kosong, kondisi lingkungan di sekitar lokasi tetap perlu diperiksa untuk memastikan penyebab bau yang dikeluhkan.

Pemilik Klaim Kandang Lebih Dulu Ada

Taufiq menegaskan, kandang ayam tersebut sudah berdiri sebelum perumahan FPR dibangun. Ia menilai calon pembeli rumah semestinya mendapat informasi mengenai keberadaan kandang ayam di sekitar kawasan perumahan.

“Mereka penghuni Perum FPR mungkin saja menjadi korban sponsor dari pihak perumahan. Karena lokasi kandang ayam lebih dulu ada dari perumahan FPR,” katanya.

Ia juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan transparansi pengembang kepada konsumen.

“Warga itu korban dari Perum FPR. Seharusnya waktu pembangunan, pembeli harus dikasih tahu bahwa perum tersebut bertetangga dengan kandang ayam. Jadi mereka paham risiko dan dampaknya,” tambahnya.

Baca Juga : BPJS Nonaktif? Ini Jalur Bantuan Berobat yang Disebut RSUD Sekarwangi

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pemilik kandang. Untuk mendapatkan gambaran berimbang, keterangan pengembang masih diperlukan, khususnya mengenai riwayat pembangunan perumahan dan informasi yang disampaikan kepada calon pembeli.

Warga yang Berstatemen di Media Menolak Ditemui

Taufiq juga menyampaikan bahwa warga yang sebelumnya memberikan pernyataan kepada media mengenai keluhan kandang ayam menolak untuk ditemui olehnya.

Menurut Taufiq, kondisi tersebut membuat komunikasi langsung dengan warga yang menyampaikan keberatan belum berjalan sebagaimana diharapkan.

Meski demikian, alasan penolakan tersebut belum diketahui secara independen. Karena itu, sikap warga tidak dapat langsung dimaknai sebagai penolakan terhadap dialog secara keseluruhan.

Baca Juga : Heboh Kasus Dugaan Penganiayaan di Surade Sukabumi, Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi

Keluhan mengenai bau kandang ayam tetap perlu ditanggapi dengan serius. Klarifikasi dari warga yang terdampak dibutuhkan untuk mengetahui waktu munculnya bau, intensitas gangguan, serta langkah penanganan yang mereka harapkan.

Pemilik Sebut Telah Berupaya Mengurangi Bau

Taufiq mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan penyemprotan rutin di lingkungan sekitar sebagai upaya mengurangi bau yang dikeluhkan warga.

“Kami juga kasihan kepada warga yang terus mengeluhkan masalah bau. Tapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin, rutin melakukan penyemprotan di lingkungan warga sebagai bentuk keseriusan kami,” ujarnya.

Namun, efektivitas langkah tersebut dan kondisi sumber bau saat ini masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.

Klaim Perizinan Telah Ditempuh

Terkait persoalan perizinan, Taufiq menyatakan seluruh proses telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses perizinan pasti kami tempuh sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : Dugaan Bullying di SMP PGRI 2 Nagrak Viral, DP3A Siapkan Pendampingan Korban

Kelengkapan dan kesesuaian dokumen perizinan kandang tetap perlu diverifikasi kepada dinas terkait agar status hukumnya dapat diketahui secara jelas.

Taufiq menambahkan, dinas terkait bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah mendatangi lokasi. Ia mengklaim telah melaksanakan instruksi yang diberikan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Siap Direlokasi dengan Syarat

Mengenai tuntutan relokasi, Taufiq menyatakan terbuka terhadap kemungkinan pemindahan kandang. Namun, ia meminta lokasi pengganti disiapkan dan biaya relokasi ditanggung oleh pihak yang mengajukan permintaan tersebut.

“Permintaan untuk relokasi boleh saja, tapi silakan carikan lokasinya. Kami siap direlokasi atas permintaan warga perumahan tersebut, namun untuk biaya lokasi baru, proses bangunan, serta izin harus ditanggung oleh pihak yang meminta kandang kami direlokasi,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *