Diduga Peras Ketua Kelompok Tani, Dua Oknum LSM di Sukabumi Terancam 9 Tahun

Dua oknum yang mengatasnamakan LSM diamankan Satreskrim Polres Sukabumi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap ketua kelompok tani. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. (Foto : Ilustrasi)

METROSUKABUMI.com – Dugaan pemerasan dengan modus ancaman publikasi di media sosial berujung bui. Dua pria berinisial ES dan EK yang mengatasnamakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.

Keduanya diduga memeras seorang ketua kelompok tani penerima bantuan ternak di Kabupaten Sukabumi. Polisi menyebut, korban ditekan dengan ancaman tudingan dugaan penyalahgunaan bantuan akan dipublikasikan melalui media sosial.

Kasus tersebut terjadi di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga : Bentrok Dua Kelompok Pecah di Sukalarang Sukabumi, 5 Orang Diamankan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, perkara itu bermula dari laporan korban berinisial RF pada 18 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/550/IX/2026.

Menurut Dudi, kedua tersangka mendatangi korban dengan membawa tudingan mengenai dugaan penyalahgunaan program bantuan pemerintah. Setelah itu, mereka meminta sejumlah uang dengan iming-iming persoalan tersebut tidak disebarluaskan melalui media sosial.

“Pelaku menghubungi korban dan menerangkan terkait sangkaan adanya penyalahgunaan, kemudian meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak diberitakan melalui media sosial,” ujar Dudi di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga : Razia Knalpot Brong di Cikembang Sukabumi Diklarifikasi Polisi, Ini Kejadiannya

Dalam perkara tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp5 juta, dua unit telepon seluler, dua kartu identitas lembaga, tangkapan layar percakapan yang berisi intimidasi terkait penyerahan uang, serta satu unit sepeda motor.

Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih mendalami perkara tersebut. Salah satu fokus penyelidikan adalah legalitas kartu identitas lembaga yang dibawa kedua tersangka.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Baca Juga : Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Ikan Keliling Diringkus Polres Sukabumi

“Dari bukti-bukti yang ada memang kami dapati beberapa ID card dan petunjuk lain terkait dengan satu lembaga tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” kata Dudi.

Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ES dan EK dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami sejumlah barang bukti dan kemungkinan keterlibatan atau adanya pihak lain dalam perkara tersebut.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *