KADIN Kota Sukabumi Punya Ketua Baru, Polemik Kepengurusan Jadi Sorotan

Ketua KADIN Kota Sukabumi terpilih Elis Sugiarti dalam pengukuhan kepengurusan KADIN Kota Sukabumi periode 2026–2031. (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Elis Sugiarti resmi dikukuhkan sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Sukabumi periode 2026–2031 oleh Ketua Umum KADIN Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, pada Senin (12/10/2026).

Pengukuhan tersebut berlangsung setelah Musyawarah Kota (Mukota) V KADIN Kota Sukabumi. Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, jajaran pengurus KADIN Jawa Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tokoh dan pelaku usaha.

Kepemimpinan baru tersebut diharapkan mampu memperkuat peran KADIN sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas investasi, dan meningkatkan daya saing pengusaha lokal.

Ketua Umum KADIN Jawa Barat Almer Faiq Rusydi mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Sukabumi terhadap penyelenggaraan Mukota. Menurutnya, sinergi antara organisasi pengusaha dan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Kami mengapresiasi Wali Kota Sukabumi yang selalu mendukung kiprah Kadin Kota Sukabumi. Kehadiran wali kota secara langsung dalam Mukota ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap proses penting organisasi,” ujar Almer pada media.

Almer juga menekankan pentingnya kolaborasi KADIN dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Elis, KADIN Kota Sukabumi diharapkan dapat merangkul berbagai asosiasi pengusaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor jasa konstruksi.

Pengukuhan Elis berlangsung di tengah polemik mengenai kepengurusan KADIN Kota Sukabumi.

Sebelumnya, Fetty Mulyani menyatakan bahwa kepengurusan KADIN Kota Sukabumi yang dipimpinnya masih sah berdasarkan hasil Mukota pada 8 Juli 2025 untuk masa bakti 2025–2030. Ia juga mempertanyakan dasar pembentukan caretaker dan pelaksanaan Mukota ulang.

Pernyataan tersebut disampaikan Fetty pada 7 Oktober 2026, menjelang pelaksanaan Mukota V yang kemudian menetapkan Elis untuk periode 2026–2031.

Dengan adanya perbedaan klaim tersebut, status dan dasar organisasi masing-masing kepengurusan menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), keputusan organisasi, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai representasi organisasi KADIN Kota Sukabumi.

Di luar dinamika organisasi, kepengurusan baru menghadapi tantangan untuk menerjemahkan agenda KADIN menjadi program konkret yang berdampak bagi dunia usaha.

Penguatan UMKM, perluasan jejaring bisnis, penciptaan peluang investasi, serta peningkatan keterlibatan pengusaha lokal menjadi sejumlah agenda yang relevan untuk dikembangkan.

Sinergi dengan Pemerintah Kota Sukabumi juga diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi berlanjut dalam program kerja yang terukur dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kepastian tata kelola organisasi sekaligus pelaksanaan program ekonomi yang inklusif akan menjadi bagian penting dalam perjalanan KADIN Kota Sukabumi selama periode 2026–2031.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *