METROSUKABUMI.com – Polemik aktivitas media sosial Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, saat menjalani masa penahanan mendapat penjelasan resmi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.
Pihak Lapas Warungkiara memastikan akun media sosial milik Kepala Desa Karangmekar berinisial SH tidak dioperasikan oleh yang bersangkutan selama berada di dalam lapas.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 2 Oktober 2026. Surat itu sekaligus menjadi tanggapan atas pemberitaan sebelumnya mengenai akun media sosial SH yang masih terlihat aktif membuat unggahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi internal, Lapas Warungkiara menyatakan akun tersebut digunakan oleh anak kandung SH.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan, akun media sosial tersebut dipergunakan oleh anak kandung dari tahanan SH,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Warungkiara, Sukabumi Ibnu Wibowo dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Pihak Lapas juga menegaskan SH tidak memiliki akses terhadap perangkat komunikasi selama menjalani masa penahanan.
Dengan demikian, menurut pihak Lapas, aktivitas pada akun media sosial tersebut tidak dilakukan dari dalam lapas oleh SH.
Tegaskan Tak Ada Akses HP
Lapas Warungkiara juga menegaskan bahwa warga binaan maupun tahanan dilarang menggunakan telepon seluler atau perangkat komunikasi lainnya di lingkungan lapas.
Pengawasan terhadap penggunaan gawai, disebut dilakukan secara ketat dan berlapis oleh petugas.
“Pengawasan terhadap penggunaan gawai dilakukan secara ketat dan berlapis oleh petugas Lapas,” tulis pihak Lapas dalam surat klarifikasinya.
Lapas Warungkiara juga menyatakan tidak ada warga binaan maupun tahanan yang diperbolehkan menggunakan media sosial selama menjalani masa pidana atau penahanan.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang sebelumnya muncul setelah akun media sosial SH diketahui masih membuat unggahan ketika dirinya sedang menjalani penahanan.
Lampirkan Berita Acara Pemeriksaan
Untuk memperkuat penjelasannya, Lapas Warungkiara menyebut telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut di antaranya salinan berita acara pemeriksaan terhadap SH serta surat pernyataan dari anak kandung SH mengenai penggunaan akun media sosial tersebut.
Pihak Lapas kemudian meminta agar pemberitaan sebelumnya dikoreksi guna mencegah munculnya spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Lapas Warungkiara juga meminta media melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan pemberitaan terkait aktivitas tahanan di dalam lapas.
Menurut pihak Lapas, langkah tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Dalam surat tersebut, Lapas Warungkiara turut meminta pemuatan hak jawab dan klarifikasi dengan merujuk pada ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan adanya klarifikasi ini, informasi mengenai aktivitas akun media sosial SH selama menjalani penahanan kini memiliki penjelasan dari pihak Lapas Warungkiara.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai akun tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kemungkinan akses komunikasi dari dalam lapas. Pihak Lapas Warungkiara membantah adanya akses tersebut dan menegaskan SH tidak menggunakan perangkat komunikasi selama bwerada di dalam lapas.












