Metrosukabumi.com – Bencana longsor yang menghantam Perumahan Griya Sukalarang Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kamis (16/4), bukan sekadar peristiwa alam. Insiden ini justru membuka persoalan serius: kelayakan pembangunan perumahan di kawasan rawan dan lemahnya implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Tebing setinggi 7 hingga 15 meter ambrol setelah diguyur hujan deras dan menghantam satu unit rumah warga hingga rusak berat. Material tanah dan batu bahkan menembus dinding belakang rumah dan menimbun bagian dalam bangunan.
Akibat kejadian itu, seorang penghuni rumah bernama AN (30) meninggal dunia dan bangunan dinyatakan tidak layak huni. Korban pun terpaksa mengungsi.
Namun, di balik peristiwa tersebut, muncul pertanyaan besar: bagaimana kawasan di bawah tebing curam bisa lolos menjadi lokasi perumahan?
Rawan Sejak Awal
Secara geografis, kawasan Sukalarang dikenal memiliki kontur perbukitan dengan kemiringan lereng yang cukup tinggi. Dalam prinsip tata ruang, area semacam ini seharusnya masuk kategori zona terbatas atau bahkan zona lindung.
Koordinator Simpul Sukabumi, Norman Irawan mengungkapkan, pembangunan hunian di bawah tebing tanpa penguatan struktur dan mitigasi longsor merupakan pelanggaran prinsip dasar keselamatan.
“Kalau melihat posisi rumah yang langsung berbatasan dengan tebing, ini bukan sekadar risiko, tapi potensi bencana yang sudah bisa diprediksi,” ujar Norman.
RDTR Diduga Tak Jadi Acuan
RDTR seharusnya menjadi instrumen utama dalam menentukan peruntukan lahan—mana yang layak untuk permukiman, mana yang harus dilindungi. Namun, kasus ini mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap implementasi dokumen tersebut.
Jika mengacu pada kaidah perencanaan, kawasan dengan potensi longsor tinggi wajib memiliki:
Kajian geoteknik
Sistem drainase lereng
Struktur penahan tanah (retaining wall)
Buffer zone dari tebing
Fakta di lapangan menunjukkan, rumah berdiri sangat dekat dengan tebing tanpa perlindungan memadai.
Kelayakan Perumahan Dipertanyakan
Kasus ini juga menyeret isu kelayakan perumahan. Pertanyaan mendasar muncul: apakah proyek tersebut sudah melalui uji kelayakan teknis sebelum dibangun?
Dalam regulasi perumahan, aspek keselamatan menjadi syarat mutlak, termasuk:
Stabilitas tanah
Risiko bencana
Akses evakuasi
Sistem mitigasi
Jika syarat tersebut diabaikan, maka perumahan berpotensi menjadi “jebakan bencana” bagi penghuninya.
Pemerintah Harus Evaluasi Total
Pemerintah Kabupaten Sukabumi didesak tidak hanya fokus pada penanganan darurat, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap:
Perizinan perumahan
Kesesuaian dengan RDTR
Pengawasan pembangunan di kawasan rawan
Evaluasi ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang, mengingat wilayah Sukabumi masuk kategori rawan bencana hidrometeorologi.
“Jangan sampai korban terus berulang karena kesalahan yang sama: membangun di tempat yang seharusnya tidak dibangun,” tegasnya.
Longsor Sukalarang seharusnya menjadi alarm keras. Bahwa persoalan bukan hanya cuaca ekstrem, tetapi juga tata ruang yang abai terhadap risiko.
Jika RDTR hanya menjadi dokumen tanpa implementasi, maka bencana tinggal menunggu waktu.












