Boyamin MAKI Minta Kejagung Tambah Jumlah Tersangka Kasus Korupsi di BGN: Eselon 1, Punya 20 SPPG

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menambah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Keterangan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima KompasTV, Jumat (5/6/2026).

“Saya Boyamin Saiman, Koordinator MAKI minta Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi BGN yang telah menetapkan tiga tersangka dengan menambah setidaknya minimal satu lagi tersangka,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, ada pejabat eselon 1 di BGN dalam temuannya punya lebih dari 20 SPPG untuk memproduksi MBG. Padahal, jika mengacu pada kapasitas dan kewenangan harusnya pejabat tersebut melakukan pengawasan agar tidak ada penyimpangan dalam program MBG.

“Penyimpangannya jelas diduga sudah ada sejak awal, terkait dengan pimpinan-pimpinan BGN punya afiliasi dengan SPPG, juga berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan,” ucap Boyamin Saiman.

“Mestinya pejabat tinggi ini melakukan pengawasan untuk mencegah semua dan kalau perlu memberantas semua dan melaporkan ke penegak hukum. Tapi diduga yang bersangkutan malah tidak melakukan tugasnya untuk mengawasi dan diduga banyak penyimpangan, karena dia konflik kepentingan, karena dia punya 20-an dapur umum.”

Oleh karena itu, Boyamin mendorong Kejaksaan Agung untuk menambah jumlah tersangka selain Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

“Justru harusnya dia, menurut saya ya bersama-sama dengan pejabat yang sudah tersangka untuk juga ditetapkan tersangka,” kata Boyamin.

“Dan saya akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung dengan surat resmi dilengkapi nama yang bersangkutan dan juga dapur umumnya di mana yang 20 tadi dan juga fungsi jabatannya. Nanti kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka ya seperti biasa saya gugat ke pengadilan untuk membuka siapa nama orang itu.”

Sebelumnya Kejaksaan Agung menangkap Dadan Hindayana (DH) sebagai Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (SS) sebagai Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi (pensiunan Irjen Polisi), dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Menurut hasil penyidikan Jampidsus ketiga tersangka tersebut melakukan manipulasi kemitraan SPPG, Penggelembungan Harga, hingga Bancakan Pengadaan Barang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan selama 15 jam di kantor BGN Jakarta Pusat serta rumah para tersangka. Dari penggeledahan selama 15 jam, disita dokumen penting, laptop, dan berdus-dus handphone.

Sumber: KOMPAS.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *