JAKARTA, METROSUKABUMI.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, buka suara merespons kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus tersebut, dan mendesak agar pelaku yang masih dalam pencarian pihak kepolisian bisa segera ditangkap.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius,” kata Arifah dalam keterangannya, Selasa (22/6/2026).
“Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Arifah menegaskan korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan secara maksimal.
“Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal,” ujarnya.
Pendampingan hukum, kata dia, juga akan diberikan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa.
Arifah menambahkan, terkait proses pemulihan tidak hanya berfokus pada luka fisik, tetapi juga aspek psikologis korban.
Kementerian PPPA memastikan korban mendapatkan asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pemeriksaan psikologis untuk mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional pascakekerasan yang dialaminya.
“Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban,” ucapnya dilansir dari laman Kementerian PPPA.
Diberitakan Kompas.Tv sebelumnya, perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh seorang pria berinisial TH di Kabupaten Bandung. Kekerasan tersebut diduga terjadi selama tiga tahun.
Korban diketahui sebelumnya telah hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun.
Selama periode tersebut, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Serta gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.
Adapun hingga saat ini polisi masih memburu pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR tersebut.












