METROSUKABUMI.com – Sorotan terhadap aktivitas media sosial Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH, yang masih aktif meski sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, terus bergulir.
Di tengah pertanyaan mengenai bagaimana akun media sosial tersebut masih dapat membuat unggahan, muncul pengakuan dari seorang mantan tahanan Lapas Warungkiara berinisial HK (40).
Kepada wartawan, HK mengaku pernah mengetahui adanya praktik pembayaran untuk penggunaan telepon seluler di dalam lingkungan lapas.
Baca Juga : Diduga Hendak Tawuran, 4 Pelajar SMP Asal Parungkuda Diamankan di Cibadak
Menurut HK, tarif yang disebut untuk menyewa telepon seluler mencapai Rp250 ribu setiap minggu.
“Kalau sewa handphone, sekitar Rp250 ribu seminggu,” kata HK saat menceritakan pengalamannya, Jumat (2/10/2026).
Tak hanya soal penggunaan telepon seluler, HK juga menyebut adanya dugaan pembayaran tertentu bagi tahanan baru.
Baca Juga : Cut and Fill PT Cosmo di Cikembar Dipersoalkan, Warga Soroti Dokumen Lingkungan
Ia mengklaim, tahanan yang baru masuk biasanya diminta membayar sekitar Rp3 juta untuk mendapatkan kamar.
“Kalau tahanan baru biasanya bayar kamar Rp3 juta. Itu sudah rahasia umum,” ujar HK.
Namun, pengakuan tersebut merupakan keterangan dari mantan tahanan dan belum menjadi kesimpulan bahwa praktik tersebut benar-benar berlangsung secara resmi maupun melibatkan petugas Lapas Warungkiara.
Baca Juga : Truk Angkut Keramik Terguling di Tanjakan Palasari Sukabumi, Diduga Tak Kuat Menanjak
Karena itu, diperlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIB Warungkiara maupun instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dikaitkan dengan Aktivitas Medsos Kades Karangmekar
Pengakuan tersebut mencuat setelah akun media sosial milik Kades Karangmekar SH diketahui masih aktif dan sempat membuat sejumlah unggahan, meskipun yang bersangkutan diketahui telah menjalani penahanan selama beberapa bulan.
Kondisi itu sebelumnya memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah akun tersebut dioperasikan dari dalam lapas, digunakan melalui perangkat milik orang lain, atau justru dikelola oleh pihak keluarga maupun orang terdekat.
Belum ada keterangan resmi yang memastikan siapa yang mengoperasikan akun media sosial tersebut.
Baca Juga : Petunjuk Baru Mayat Terbungkus Karung di Tol Bocimi, Polisi Sebut Ciri Pakaian Korban
Kasus SH sendiri masih berproses di Pengadilan Negeri. Berdasarkan informasi sebelumnya, agenda persidangan pokok perkara dijadwalkan memasuki pemeriksaan saksi.
SH menghadapi sejumlah laporan dan dugaan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan aset serta keuangan desa. Di antaranya dugaan penggelapan aset desa dan persoalan dana yang dilaporkan oleh sejumlah pihak.
Dengan munculnya pengakuan baru dari mantan tahanan tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Lapas Warungkiara mengenai mekanisme pengawasan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan, sekaligus memastikan apakah benar terdapat pungutan seperti yang disebutkan HK.
Sementara itu, media metrosukabumi.com masih berupaya meminta keterangan dari pihak lapas Warungkiara kelas IIB dan sampai saat ini belum mendapatkan keterangan resmi.













Respon (1)