METROSUKABUMI.com – Aktivitas cut and fill yang dilakukan PT Cosmo Technology di kawasan industri Cikembar 2, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan warga. Persoalan tersebut mencuat karena adanya pertanyaan mengenai dokumen lingkungan dan proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Salah seorang warga Sukamulya, Ronald, mengatakan dirinya mendukung investasi yang masuk ke wilayah tersebut selama seluruh kegiatan memenuhi ketentuan hukum dan aturan lingkungan.
Namun, dia mengaku mempertanyakan proses penyusunan dokumen lingkungan PT Cosmo Technology. Menurutnya, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang diketahuinya terkait penyusunan dokumen lingkungan perusahaan tersebut.
“Pada prinsipnya saya mendukung seluruh investasi yang ada di Sukamulya, selama memenuhi ketentuan aturan dan kaidah hukum dan lingkungan yang ada,” kata Ronald.
Baca Juga : Truk Angkut Keramik Terguling di Tanjakan Palasari Sukabumi, Diduga Tak Kuat Menanjak
Dia menambahkan, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum jelasnya jenis kegiatan yang dilakukan perusahaan.
Ronald menegaskan, dirinya berbicara sebagai warga secara pribadi dan tidak mengatasnamakan seluruh masyarakat Sukamulya.
“Saya tidak mewakili masyarakat, tetapi sebagai pribadi warga masyarakat Sukamulya yang memberi perhatian besar terhadap keberlangsungan ekosistem lingkungan yang ada di Sukamulya,” ujarnya.
Menurut Ronald, pihaknya tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait aktivitas perusahaan tersebut. Namun, dia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan itu.
“Informasi yang kita dapat, PT Cosmo itu katanya punya dokumen lingkungan, tidak punya dokumen lingkungan. Jika dia punya dokumen lingkungan, saya yakin ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui. Artinya di situ ada mal administrasi,” katanya.
Baca Juga : Turap PT Cosmo di Cikembar Jadi Sorotan, Satpol PP: Pembangunan Sudah Dihentikan
Sebaliknya, lanjut dia, apabila perusahaan memang tidak memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soroti Sosialisasi kepada Warga
Ronald juga menyoroti komunikasi perusahaan dengan masyarakat sekitar. Menurut dia, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan merupakan bagian penting yang perlu dilakukan sesuai aturan.
“Cara berkomunikasi perusahaan itu diatur oleh aturan. Saya menyoroti dokumen lingkungan hidup. Ada pelibatan masyarakat, dalam hal ini hak tanya jawab,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai jenis kegiatan, waktu pelaksanaan hingga potensi dampak kegiatan perusahaan.
Dia menegaskan, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin bagi perusahaan. Karena itu, menurut Ronald, yang menjadi tuntutan warga adalah terpenuhinya hak untuk memperoleh sosialisasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Cut and Fill Juga Dipersoalkan
Selain dokumen lingkungan, aktivitas cut and fill di lokasi PT Cosmo Technology juga menjadi sorotan.
Ronald mengatakan sebelumnya terdapat laporan dari komunitas SIMPUL kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dia menyebut, setelah laporan itu, terdapat rekomendasi agar ketinggian cut and fill diturunkan dan dibuatkan turap.
“Spesifikasi teknis itu harusnya di dokumen lingkungan dan PBG. Kalau dia sudah punya ketentuan itu, maka tidak perlu kita mempertanyakan ini kira-kira berdampak atau tidak berdampak. Justru kajiannya harus ada,” ungkapnya.
Ronald menilai kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi dampak lingkungan dari aktivitas cut and fill yang dilakukan.
“Ini dampaknya seperti apa, terus dianggap tidak berdampaknya seperti apa. Dia harus punya kajian lingkungan hidup,” sambungnya.
Dia mengatakan, apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Kami akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan yang ada. Dalam hal ini kami akan melaporkan kejahatan-kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh organ korporasi,” tegasnya.
Sebut Aktivitas Ilegal
Ketika ditanya apakah aktivitas PT Cosmo Technology saat ini dapat disebut ilegal, Ronald menyatakan keyakinannya demikian. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Ronald dan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang serta klarifikasi pihak perusahaan.
“Ilegal. Saya yakin 100 persen, saya berani menjamin kegiatan tersebut ilegal,” kata Ronald.
Dia mendasarkan pandangannya pada klaim bahwa sejak 2011 belum mengetahui adanya konsultasi publik mengenai dokumen lingkungan PT Cosmo Technology.
Meski demikian, status kepatuhan kegiatan PT Cosmo Technology terhadap seluruh perizinan dan dokumen lingkungan perlu dipastikan melalui dokumen resmi serta keterangan dari instansi terkait.
Hingga berita ini ditulis, Metrosukabumi.com masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak PT Cosmo Technology terkait dokumen lingkungan, perizinan, kegiatan cut and fill.













Respon (2)