METROSUKABUMI.com – Serbuan lalat dari pagi hingga malam, ditambah bau menyengat yang diduga berasal dari peternakan ayam di dekat permukiman, membuat warga Perumahan Fitra Pratama Residence, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, gerah.
Gangguan yang disebut berlangsung selama berbulan-bulan itu memicu protes warga. Mereka mendesak pemerintah turun tangan, memeriksa legalitas usaha, mengevaluasi dampak lingkungan, hingga mempertimbangkan relokasi peternakan apabila terbukti melanggar ketentuan.
Keluhan tersebut disampaikan warga RT 04/RW 03 dan RT 02/RW 03 pada Kamis (15/10/2026). Mereka mengaku belum mendapatkan penyelesaian meski persoalan itu telah dilaporkan ke sejumlah pihak.
Perwakilan warga, Bambang, mengatakan lalat terus masuk ke rumah sejak pagi hingga malam. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk waktu istirahat keluarga. Ia juga menyebut adanya keluhan gatal-gatal, terutama pada anak-anak.
Baca Juga : Heboh Dugaan Perundungan di Nagrak Sukabumi, Siswa Kelas VII Dikabarkan Alami Cedera
“Lalat terus menghinggapi rumah dari pagi sampai malam. Bau menyengat juga muncul tidak menentu. Kami sudah mengadu ke RT, RW, desa, kecamatan, Satpol PP, DPRD kabupaten, dan DLH, tetapi belum ada solusi,” ungkap Bambang.
Menurut dia, posisi peternakan yang berdekatan dengan permukiman, bahkan disebut berbatasan langsung dengan tembok perumahan, menjadi persoalan yang paling dikeluhkan warga.
Selain gangguan kenyamanan, warga mempertanyakan kelengkapan dokumen legalitas dan perizinan usaha peternakan tersebut. Mereka meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan agar masyarakat mengetahui langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang akan ditempuh.
Dua Kali Pemeriksaan, Warga Sebut Gangguan Belum Teratasi
Ketua Lingkungan, Roni Melias, menyoroti pemeriksaan yang disebut berlangsung pada 8 Juli 2026 dan 26 September 2026. Menurut dia, dua pemeriksaan tersebut belum menyelesaikan persoalan lalat dan bau yang dikeluhkan warga.

Roni juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan warga, pengelola peternakan belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta saat pemeriksaan pertama.
“Sudah dua kali ada pemeriksaan, tetapi lalat dan bau masih terjadi. Kami mempertanyakan mengapa belum ada tindakan tegas,” ujarnya.
Meski demikian, status perizinan peternakan tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi instansi terkait. Hasil pemeriksaan, dokumen usaha, serta temuan lapangan diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
Sekretaris Jenderal Pengurus Lingkungan, Rayi Priayi, S.H., menegaskan warga menginginkan pertanggungjawaban atas dampak yang mereka rasakan. Keluhan itu mencakup terganggunya kenyamanan tempat tinggal hingga kekhawatiran terhadap kesehatan dan aktivitas usaha warga.
Baca Juga : Warga Cium Bau Busuk saat Kerja Bakti, Pria 63 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Parungkuda
Sementara itu, Pengurus DKM, Eko Samsul Arifin, turut menyoroti dugaan pencemaran udara yang dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Namun, dugaan hubungan antara aktivitas peternakan dan keluhan kesehatan warga tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis serta pengujian lingkungan oleh pihak berwenang.
Merasa upaya pengaduan di tingkat kabupaten belum membuahkan hasil yang diharapkan, warga kini menanti respons DLH Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pemasangan spanduk penolakan menjadi salah satu bentuk pernyataan sikap warga terhadap persoalan tersebut.
Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan, memastikan status perizinan, serta menjelaskan langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.
Warga juga meminta pemerintah bertindak sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Jika gangguan lingkungan terbukti berasal dari aktivitas peternakan, mereka berharap ada langkah konkret untuk menghentikan dampak yang dirasakan masyarakat.
Relokasi peternakan menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan warga apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan langkah penanganan yang memadai.












