METROSUKABUMI.com – Dugaan perundungan atau bullying terhadap siswa kelas VII di SMP PGRI 2 Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah informasinya ramai diperbincangkan di media sosial Facebook, Kamis (15/10/2026).
Dalam unggahan dan kolom komentar warganet, muncul dugaan bahwa perundungan terhadap sejumlah siswa tidak hanya berupa intimidasi, tetapi juga permintaan uang disertai ancaman agar korban tidak melapor. Salah seorang siswa berinisial AI kelas VII disebut mengalami luka setelah diduga menjadi korban kekerasan fisik.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah pengguna Facebook dalam kolom komentar unggahan Ahmad Vlog. Meski demikian, kronologi dan berbagai tuduhan yang beredar masih memerlukan verifikasi dari pihak sekolah, keluarga korban, serta pihak berwenang.
Salah seorang warganet, Lita, mengungkapkan bahwa dugaan perundungan tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan sejak para siswa mulai masuk sekolah.
Baca Juga : Warga Cium Bau Busuk saat Kerja Bakti, Pria 63 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Parungkuda
Menurut keterangannya, sejumlah siswa laki-laki diduga kerap menjadi sasaran intimidasi dan dimintai uang. Mereka juga disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Lita menyebut kejadian yang diduga paling serius dialami Ari sekitar dua pekan sebelum informasi itu ramai di media sosial.
Ari dikabarkan mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan. Ia juga disebut ditahan oleh beberapa orang hingga mengalami cedera. Dalam komentar tersebut, Lita menyebut terdapat dugaan pergeseran tulang, retakan, serta keluhan sakit pada bagian dada.
Namun, jenis dan tingkat keparahan cedera tersebut belum dapat dipastikan secara independen melalui informasi yang tersedia.
Sejumlah Siswa Disebut Takut Melapor
Lita juga menuturkan bahwa sejumlah siswa diduga menyaksikan kejadian tersebut, tetapi tidak berani ikut campur karena khawatir ikut terseret dalam persoalan.
Menurut pengakuannya, korban baru mulai mengungkapkan pengalaman yang dialami setelah keluarga mendesak mereka untuk bercerita. Dari pengakuan yang disampaikan kepada keluarga itu, muncul dugaan bahwa perundungan dan permintaan uang telah terjadi berulang kali.
Kendati demikian, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
Lokasi Disebut di Desa Kalaparea
Warganet lainnya, Ulfa, menyebut lokasi dugaan perundungan berada di SMP PGRI 2 Nagrak, Kampung Cibubuay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Ulfa mengaku memperoleh informasi dari tetangganya yang anaknya bersekolah di tempat tersebut. Ia menyebut korban berasal dari Kampung Nyenang.
Baca Juga : Dua ABK Tewas dalam Perkelahian di KM Cahaya Mutiara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Dalam komentarnya, Ulfa juga menyampaikan kabar yang didengarnya mengenai dugaan korban ditendang dan diikat di kamar mandi sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan perlu diklarifikasi oleh pihak yang mengetahui langsung kejadian.
Karena itu, kabar mengenai dugaan pengikatan korban di kamar mandi tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada konfirmasi dan bukti pendukung.
Sekolah Disebut Membantu Biaya Pengobatan
Dalam keterangan Lita, pihak sekolah disebut telah menunjukkan tanggung jawab dengan membantu biaya pengobatan Ari. Sementara itu, bentuk pertanggungjawaban terhadap siswa yang diduga terlibat belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang beredar.
Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan kronologi kejadian, jumlah siswa yang diduga terlibat, maupun langkah penanganan yang telah dilakukan pihak sekolah.
Konfirmasi dari pihak SMP PGRI 2 Nagrak, keluarga korban, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara sekaligus mengetahui langkah perlindungan bagi siswa yang diduga menjadi korban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dugaan perundungan di lingkungan pendidikan perlu ditangani secara serius. Sekolah perlu memastikan keselamatan siswa, menyediakan ruang aman untuk melapor, serta menindaklanjuti setiap dugaan kekerasan melalui prosedur yang tepat.
Apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti, penanganan harus mengutamakan pemulihan korban, perlindungan saksi, dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi warganet yang beredar di Facebook. Tuduhan kekerasan fisik, permintaan uang, ancaman, serta bentuk cedera korban belum terverifikasi secara independen. Redaksi berupaya konfirmasi pihak sekolah, keluarga korban, dan pihak berwenang sebelum memuat pembaruan yang menyatakan tuduhan tersebut sebagai fakta.













Respon (3)