OTT KPK di BNPB: Adik Suharyanto dan Empat Orang Jadi Tersangka

Lima tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB ditahan KPK setelah operasi tangkap tangan. Salah satunya disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. (Foto: dokumentasi media/KPK)

METROSUKABUMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK memastikan kelima tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi informasi mengenai hubungan keluarga Bima dengan Kepala BNPB saat ditemui wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo saat dikonfirmasi mengenai status Bima, dikutip dari kompas.com.

Setyo menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga seseorang.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Empat Tersangka Lainnya

Selain Bima, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, serta Richard Erlangga yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa NG.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan keterangan Ketua KPK, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah dimasukkan ke rumah tahanan KPK. Perkara selanjutnya ditangani oleh Direktorat Penyidikan.

Dugaan Penyimpangan Dana Kebencanaan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai yang diperuntukkan bagi penanganan kebencanaan.

Dana tersebut memiliki peruntukan khusus untuk mendukung penanganan keadaan darurat dan kebutuhan kebencanaan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi perhatian serius, mengingat anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.

KPK juga mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana tersebut.

Meski demikian, rincian konstruksi perkara, mekanisme dugaan penyimpangan, serta peran masing-masing tersangka masih perlu merujuk pada penjelasan resmi penyidik.

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto belum memberikan tanggapan langsung terkait penetapan adiknya sebagai tersangka berdasarkan informasi yang tersedia.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian perkara selanjutnya dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *