Anwar Satibi Tak Hadir di Ruang Sidang, Divonis 2 Tahun dalam Kasus Nizam Syafei

Anwar Satibi mengikuti sidang putusan secara online karena kondisi sakit. Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Babak hukum kasus penelantaran anak yang berkaitan dengan kematian Nizam Syafei memasuki tahap akhir. Terdakwa Anwar Satibi (AS) dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online pada Jumat. Sidang berlangsung secara daring karena kondisi kesehatan Anwar Satibi yang sedang sakit.

Kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, mengatakan putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Jaksa menuntut tiga tahun, kemudian hakim memutus dua tahun kurungan penjara,” kata Dedi dikonfirmasi metrosukabumi.com, Senin (28/9/2026).

Baca Juga : Kasus Nizam Masuk Tahap Tuntutan, Kuasa Hukum TR Ungkap Fakta dari 20 Saksi

Menurut Dedi, pihaknya menerima putusan tersebut. Ia memastikan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Putusannya kami terima. Tidak ada banding,” ujarnya.

Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum perkara tersebut. Menurutnya, penyidik, jaksa, maupun hakim telah menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak, penyidik, jaksa dan hakim yang telah profesional menjalankan tugas,” kata Dedi.

Baca Juga : Atlet Malaysia dan Australia Ramaikan Panahan Berkuda di Nyalindung, Sekda Sukabumi Minta Digelar Rutin

Dengan adanya putusan tersebut, masa penahanan yang telah dijalani Anwar Satibi akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana sesuai ketentuan hukum.

Dilaporkan Ibu Kandung Nizam

Anwar Satibi diketahui dilaporkan oleh ibu kandung Nizam Syafei terkait dugaan penelantaran anak yang kemudian dikaitkan dengan meninggalnya Nizam.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena kematian Nizam Syafei sebelumnya juga menyeret ibu tiri korban sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.

Perkara kematian Nizam Syafei bahkan sempat mendapat perhatian luas hingga dibahas di tingkat nasional.

Baca Juga : Setelah Ibu Tiri, Kini Ayah Kandung Nizam Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak lain dalam perkara kematian Nizam masih menjadi perhatian publik. Perkembangan persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran secara terang mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Vonis terhadap Anwar Satibi menjadi salah satu babak penting dalam rangkaian panjang perkara tersebut.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *