Kasus Nizam Masuk Tahap Tuntutan, Kuasa Hukum TR Ungkap Fakta dari 20 Saksi

Kuasa hukum TR, Feri Gustamaan, menyoroti keterangan saksi dan ahli dalam persidangan kasus kematian Nizam Syafei usai mendampingi Ibu TR sidang. (Foto: Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap Nizam Syafei yang menjerat ibu tirinya, TR, memasuki babak penting. Setelah melalui proses panjang sejak penyidikan hingga persidangan, pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut kini telah rampung.

Kuasa hukum TR, Feri Gustaman, mengatakan sedikitnya sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan tersebut meliputi saksi fakta hingga saksi ahli, termasuk dokter yang berkaitan dengan pemeriksaan jenazah dan forensik.

Menurut Feri, setelah seluruh saksi diperiksa, tahapan pembuktian di persidangan pada prinsipnya telah selesai. Perkara selanjutnya tinggal menunggu agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Pembuktian sudah selesai. Tinggal menunggu tuntutan,” kata Feri dikonfirmasi metrosukabumi.com, Senin (28/9/2026).

Baca Juga : Tiga Kios di Cibadak Sukabumi Terbakar Saat Subuh, Kerugian Capai Rp100 Juta

Feri mengatakan, pihaknya menyoroti keterangan para saksi ahli mengenai penyebab kematian Nizam. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, disebutkan terdapat persoalan pada paru-paru serta kelainan darah yang berdampak terhadap penurunan fungsi organ tubuh.

Selain saksi ahli, sejumlah saksi fakta juga telah memberikan keterangan. Salah satunya dokter RSUD yang, menurut Feri, menerangkan bahwa Nizam memiliki penyakit kanker darah.

“Kalau melihat fakta persidangan, harusnya bebas,” ujar Feri.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum TR dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga : PERTINA Kota Sukabumi Bidik Pelajar SMP, Bibit Petinju Disiapkan untuk Popda 2027

Feri juga menyoroti keterangan sejumlah saksi fakta. Menurut dia, dari sekitar 20 saksi yang diperiksa, tidak ada satupun saksi yang mengaku pernah melihat secara langsung TR melakukan kekerasan terhadap Nizam.

Nama Anwar Satibi (AS), ayah kandung Nizam, juga disebut dalam keterangan yang menjadi perhatian pihak pembela. Feri menyebut AS mengaku membuat laporan dalam kondisi emosi serta terdapat pihak lain yang menurutnya turut mendorong atau memanasi agar laporan tersebut dibuat.

“Anwar Satibi mengaku melaporkan karena emosi. Dia juga menyampaikan tidak berdiri sendiri, ada pihak lain yang memanasi untuk melaporkan,” ungkap Feri.

Di sisi lain, perkara Nizam sebelumnya telah melalui rangkaian proses hukum yang cukup panjang. TR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi pada Februari 2026 atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap Nizam. Polisi saat itu menyebut penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga : Sidang Perdana Ayah Nizam Ditunda, Anwar Hadapi Hakim Tanpa Pengacara, Farhat Abbas Tak Hadir

Perkara kemudian berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan. Pada tahap II, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebelumnya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Kini, menurut Feri, satu hal lain yang menjadi sorotan pihak pembela adalah proses penuntutan. Ia menyebut penanganan tuntutan dalam perkara TR diambil alih oleh Kejaksaan Agung, bukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Makanya ngeri. Harus benar-benar dipantau agar tidak ada kriminalisasi,” kata Feri.

Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran dari pihak kuasa hukum TR. Sementara itu, proses persidangan masih berjalan dan majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Agenda selanjutnya menjadi perhatian publik karena akan memasuki tahap tuntutan jaksa, sebelum perkara berlanjut pada pembelaan dan putusan majelis hakim.

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *