ASN Kota Sukabumi Diduga ‘Diabsen’ Wakaf via Aplikasi, BARA: Ada Tekanan Terselubung?

Koordinator BARA, Shabar Ahsan Sabili, menyampaikan sorotan terkait dugaan tekanan terhadap ASN dalam program wakaf berbasis aplikasi di lingkungan Pemkot Sukabumi. (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Polemik penghimpunan wakaf melalui aplikasi Nadzhir Wakaf Doa Bangsa di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menuai sorotan. Barisan Rakyat Mahasiswa (BARA) menduga adanya tekanan struktural terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam partisipasi program tersebut.

Koordinator BARA, Shabar Ahsan Sabili, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan terkait mekanisme pendataan partisipasi ASN yang dinilai tidak biasa.

Menurutnya, pola pendataan tersebut menyerupai sistem absensi, yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis di kalangan birokrasi.

“BARA menerima informasi dan melakukan kajian terkait adanya dugaan pendataan partisipasi ASN dalam program wakaf yang menyerupai absensi. Ini tentu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga: Desy Ratnasari Ingatkan Bahaya Konflik Sosial, Warga Cibadak Diajak Utamakan Keselamatan

Tak hanya itu, BARA juga menyoroti dugaan adanya keterkaitan antara partisipasi wakaf dengan proses pencairan tunjangan kinerja maupun anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

“Yang menjadi perhatian serius kami adalah berkembangnya dugaan bahwa partisipasi wakaf dikaitkan dengan pencairan tunjangan dan anggaran. Jika benar, ini persoalan serius yang harus dijelaskan langsung oleh wali kota,” tegasnya.

BARA menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta membuka ruang tekanan terselubung terhadap ASN.

Baca Juga: Rotasi Besar-besaran di Polres Sukabumi Kota, 7 Pejabat Kunci Diganti Sekaligus! Ada Apa?

Meski demikian, pihaknya menegaskan kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap wakaf atau kegiatan keagamaan. Sebaliknya, BARA ingin memastikan praktik ibadah tetap berjalan sesuai prinsip keikhlasan.

“Wakaf harus berdiri di atas prinsip sukarela dan keikhlasan, bukan karena tekanan jabatan atau kepentingan administratif,” tambahnya.

BARA pun mendesak Pemerintah Kota Sukabumi untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Terutama terkait mekanisme penghimpunan wakaf melalui aplikasi tersebut, penggunaan dana, hingga dugaan kaitannya dengan proses administrasi pemerintahan.

Jika tidak ada penjelasan resmi, BARA menyatakan akan terus melakukan kontrol sosial dan membuka isu ini ke ruang publik sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *