METROSUKABUMI.com – Kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan dalam pembahasan kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari enam Perumda/perusahaan daerah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dua di antaranya disebut sudah mengalami kondisi kolaps dan tidak berjalan optimal.
Keenam perusahaan daerah tersebut yakni Perumda AM Tirta Jaya Mandiri (TJM), Perumda Pesona Pariwisata, PT BPR, Perumda LKM, Perumda AT, dan Perumda Agro.
Dari enam perusahaan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menyebut kondisi Perumda AT dan Perumda Agro menjadi perhatian serius.
Baca Juga : Alun-alun Cibadak Mulai Dibongkar, Proyek Rp4,67 Miliar Masuk Tahap Pengerjaan
Keduanya disebut sudah tidak berjalan optimal. Bahkan, pemerintah daerah melalui Bagian Ekonomi disebut tengah menyiapkan rencana untuk melebur kedua perusahaan daerah tersebut.
“Sekarang alhamdulillah tiga Perumda itu menjadi penyumbang PAD yang cukup signifikan. Hanya dua Perumda yang sekarang sudah kolaps, yaitu Perumda AT dan Perumda Agro. Pemerintah daerah melalui Bagian Ekonomi rencana untuk meleburkan dua Perumda tersebut,” ujar anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena keberadaan BUMD pada dasarnya diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak perekonomian daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD.
Komisi III pun masih menunggu langkah pemerintah daerah terkait rencana peleburan Perumda AT dan Perumda Agro sebelum memberikan pandangan lebih lanjut.
Tiga Perumda Jadi Penyumbang PAD
Di tengah kondisi tersebut, DPRD menyebut terdapat perusahaan daerah yang masih memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap PAD Kabupaten Sukabumi.
Kinerja perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu bagian yang dibahas Komisi III dalam pembahasan RAPBD 2027.
Salah satu yang mendapat perhatian adalah Perumda Tirta Jaya Mandiri (TJM), yang kini diarahkan berubah status badan hukum menjadi Perseroda.
Perubahan status tersebut dinilai harus mampu membuat perusahaan lebih lincah dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kontribusi kepada daerah.
Baca Juga : Guru Ngaji di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak, Polisi Ungkap Modusnya
DPRD menilai perubahan menjadi Perseroda tidak serta-merta harus diikuti tambahan penyertaan modal dalam jumlah besar melalui APBD 2027.
Sebab, masih terdapat kewajiban penyertaan modal pemerintah daerah yang sebelumnya belum seluruhnya terpenuhi. Nilainya disebut sekitar Rp80 miliar, meski angka tersebut masih perlu dicocokkan kembali dengan catatan resmi.
“Ketika berpindah menjadi Perseroda, itu mempunyai agilitas yang tinggi, mempunyai akselerasi yang tinggi terhadap kegiatan berproduksinya mereka,” katanya.
Komisi III menegaskan evaluasi terhadap kinerja perusahaan daerah tetap dilakukan. Setiap badan usaha memiliki mekanisme pelaporan tersendiri, termasuk laporan tahunan yang disusun setiap akhir tahun.
Pada akhirnya, DPRD meminta keberadaan BUMD tidak hanya diukur dari besarnya kontribusi terhadap PAD. Khusus TJM, misalnya, peningkatan dividen harus tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih yang terjangkau dan berkualitas.












