METROSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aset yang merupakan barang rampasan negara tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Penyerahan hibah berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026). Prosesi ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, bersama Bupati Sukabumi H. Asep Japar.
Bupati Asep Japar menegaskan, hibah tersebut bukan sekadar penambahan inventaris pemerintah daerah. Lebih dari itu, aset yang diterima merupakan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif.
“Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Asep Japar.
Menurutnya, penyerahan barang milik negara eks barang rampasan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Sukabumi dan pemerintah pusat, khususnya KPK, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Adapun aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi. Aset tersebut sebelumnya merupakan barang rampasan negara yang dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan aset merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
“Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Asep Guntur juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan negara. Pemkab Sukabumi, kata dia, dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset lain yang dikelola KPK, termasuk kendaraan, sepanjang ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
“Saya berharap aset yang telah diserahkan dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.
Pemkab Sukabumi Luncurkan Aplikasi SIMPATIK
Selain penyerahan hibah, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset, sekaligus peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
Bupati Asep Japar menyebut, pengembangan SIMPATIK merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sukabumi untuk memperkuat tata kelola aset berbasis digital.
Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah diharapkan lebih mudah melakukan pendataan, inventarisasi, hingga pemetaan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal agar memiliki nilai guna dan produktivitas lebih tinggi.
Sementara itu, Asep Guntur mengapresiasi peluncuran SIMPATIK. Menurutnya, digitalisasi dapat membantu pemerintah daerah mengelola aset secara lebih efektif dibandingkan dengan sistem konvensional.
Sistem digital juga dinilai dapat mengurangi risiko dokumen hilang, terselip, maupun kendala administrasi lainnya.
“Kami akan melakukan evaluasi ke depan terhadap aplikasi SIMPATIK sebagai produk Kabupaten Sukabumi, termasuk sejauh mana pelaksanaannya,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen dan sertifikat aset dari KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pemkab Sukabumi diharapkan mampu menjaga aset tersebut sekaligus memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.













Respon (1)