METROSUKABUMI.com – Rencana pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345 Maung Sancang di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN menuai sorotan. Di balik proyek strategis tersebut, terdapat ratusan keluarga petani yang menggantungkan hidup dari lahan yang selama ini mereka garap.
Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat) mendesak pemerintah dan jajaran TNI mengedepankan dialog dengan masyarakat. Langkah itu dinilai penting agar pembangunan fasilitas militer tidak mengorbankan sumber penghidupan petani kecil.
Perwakilan Fraksi Rakyat, Rozak Daud, menegaskan bahwa kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat semestinya berjalan beriringan. Menurut dia, pemerintah perlu mencari solusi yang tidak menimbulkan kerugian sosial bagi warga.
“Semua datang dengan niat baik. Mari saling tabayun untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat kecil,” kata Rozak kepada metrosukabumi.com, Jum’at (9/10/2026).
Baca Juga : KPK Hibahkan Aset Rp1,94 Miliar ke Pemkab Sukabumi, Ini Pesan Bupati Asep Japar
Dia menilai, apabila tersedia lokasi alternatif yang belum digarap petani, opsi pemindahan lokasi pembangunan patut dipertimbangkan. Dengan begitu, kebutuhan negara terhadap fasilitas militer tetap dapat dipenuhi tanpa menghilangkan ruang hidup masyarakat.
Soroti Nasib Ratusan Keluarga Petani
Rozak mengingatkan, pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan seharusnya tidak bertentangan dengan upaya menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, lahan yang menjadi tumpuan ekonomi petani bukan sekadar aset tanah, melainkan sumber pendapatan keluarga yang selama ini dikelola secara mandiri.
“Pembangunan itu penting, tetapi jangan sampai petani kehilangan sumber penghidupannya,” ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah hadir untuk memastikan warga tidak hidup dalam ketidakpastian atas keberlanjutan aktivitas pertanian mereka.
Bagi Rozak, pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan nasional tetap harus memperhitungkan dampak sosial. Terlebih, jika masyarakat telah lama mengelola lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa bergantung pada bantuan modal maupun gaji dari negara.
Status Eks HGU PTPN Harus Diperjelas
Selain persoalan sosial, Fraksi Rakyat menyoroti aspek hukum pertanahan di kawasan eks HGU PTPN yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan batalyon.
Rozak berpandangan, berakhirnya masa berlaku HGU perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan status tanah, riwayat hak, serta kondisi penguasaan dan pemanfaatannya. Menurut dia, lahan yang memenuhi ketentuan untuk penataan kembali penguasaan tanah perlu dipertimbangkan dalam kebijakan reforma agraria.

Namun, status eks HGU tidak serta-merta membuat seluruh lahan otomatis menjadi hak milik petani penggarap. Status hukum dan penguasaan setiap bidang tanah tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
Karena itu, Rozak meminta pemerintah memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas penggunaan lahan diselesaikan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Dia juga menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum apabila lahan akan digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI. Menurut dia, proses tersebut harus ditempuh secara transparan agar tidak memunculkan sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Ingatkan Aspek Keadilan dan HAM
Fraksi Rakyat turut mengingatkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki prosedur yang harus dipatuhi.
Rozak merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dia menilai, kepentingan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Baca Juga : Petani Sukabumi Tolak Lahan Garapan Jadi Lokasi Batalyon, 75 Hektare Dipertahankan
Dia juga menyoroti potensi kerugian apabila aktivitas pertanian terganggu, termasuk hilangnya pendapatan petani serta risiko kerusakan tanaman.
Dalam pandangannya, pemerintah perlu memastikan setiap tindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui mekanisme yang sah. Perlindungan hak masyarakat, kata dia, harus menjadi bagian dari pertimbangan sejak tahap perencanaan.
“Harusnya membantu, bukan merebut ruang hidupnya,” menjadi pesan yang disampaikan Rozak terkait nasib petani di kawasan tersebut.
Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog
Rozak berharap pemerintah daerah, Kodim, dan pihak terkait membuka ruang komunikasi dengan petani untuk membahas status lahan, rencana penggunaan kawasan, serta kemungkinan lokasi alternatif.
Baca Juga : Dua dari Enam Perumda Sukabumi Disebut Kolaps, Pemkab Siapkan Peleburan
Dialog dinilai menjadi jalan untuk mempertemukan kebutuhan pembangunan pertahanan dengan hak masyarakat memperoleh penghidupan yang layak.
Di sisi lain, kepastian mengenai status tanah dan mekanisme penggunaan lahan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Hingga persoalan tersebut mendapatkan kejelasan, nasib petani yang menggantungkan hidup dari lahan eks HGU PTPN menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhitungkan dalam rencana pembangunan Yonif TP 345 Maung Sancang.
Catatan Redaksi : Sikap dan argumentasi dalam berita ini bersumber dari pernyataan Rozak Daud, perwakilan Fraksi Rakyat. Penjelasan resmi dari Kodim, pemerintah daerah, PTPN, serta instansi pertanahan mengenai lokasi pembangunan, status bidang tanah, dan mekanisme penggunaan lahan perlu dimuat untuk melengkapi pemberitaan.













Respon (1)