JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, untuk memastikan operasional perusahaan kembali berjalan setelah menyelesaikan proses penegakan hukum di bidang kepabeanan.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah perusahaan perhiasan mewah asal Amerika Serikat itu menyatakan kesanggupannya memenuhi kewajiban pabean yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Purbaya menegaskan pemerintah terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing,” ucapnya.
Pemerintah, lanjut Purbaya, akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten sembari mendorong kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenakan tagihan pabean dan sanksi administratif kepada Tiffany & Co senilai Rp97,49 miliar terkait pelanggaran kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, total tagihan tersebut terdiri atas denda sebesar Rp78,5 miliar dan kewajiban perpajakan lainnya seperti bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) dengan nilai sekitar Rp18,99 miliar.
“Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit, dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026, Jumat (5/6/2026).
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta terhadap barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai sempat menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai impor yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Proses audit kepabeanan kemudian dilakukan dan menghasilkan penetapan kewajiban pabean sebesar Rp97,49 miliar.
Sumber: Kompas.tv












