Raperda APBD 2027 Disepakati, Bupati Sukabumi Soroti Efektivitas Anggaran

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026). (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026).

Dalam rapat yang sama, dilakukan persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pembahasan anggaran daerah.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2027 telah diselaraskan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan agar struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah disusun secara terukur serta realistis.

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas. Hal itu diperlukan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi menuju daerah yang Mubarakah.

Selain perencanaan, Asep Japar mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang berorientasi pada efektivitas program dan peningkatan pelayanan publik.

“Saya minta pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Melalui pembahasan dan persetujuan anggaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan program pembangunan sesuai prioritas, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *