SUKABUMI — Wacana Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrat belum sampai ke meja pembahasan resmi DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.
Di tengah beredarnya dokumen dan hasil rapat sejumlah Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Demokrat se-Daerah Pemilihan (Dapil) 5, DPC menyatakan hingga kini belum menerima surat resmi terkait usulan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Saepuloh, kepada metrosukabumi, Sabtu (3/10/2026).
“Surat usulan, surat resmi terkait usulan Peralihan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi belum kami terima,” kata Saepuloh.
Saepuloh mengatakan aspirasi dari struktur partai di tingkat DPAC merupakan sesuatu yang dapat disampaikan. Namun, aspirasi tersebut tetap harus melewati mekanisme internal sebelum dapat diproses lebih jauh.
“Sah-sah saja ada aspirasi dari kepengurusan di tingkat anak cabang, mungkin terkait ketidakpuasan terhadap kinerja anggota dewan. Namun semua usulan itu harus diproses sesuai prosedur dan mekanisme partai,” ujarnya.
DPC Tak Mau Gegabah Memproses PAW
Bagi DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, usulan PAW tidak cukup hanya berdasarkan rekomendasi dari tingkat DPAC.
Ada tahapan dan mekanisme organisasi yang harus dilalui sebelum usulan tersebut dapat dibahas lebih lanjut.
“Kami tidak bisa gegabah dalam memproses atau memutuskan PAW. Ada mekanisme partai yang harus ditempuh,” kata Saepuloh.
Jika surat resmi tersebut nantinya diterima dan diproses, pembahasannya juga tidak berhenti di tingkat DPC Kabupaten Sukabumi.
Saepuloh menjelaskan, usulan tersebut akan mengikuti struktur organisasi Partai Demokrat, termasuk diteruskan ke tingkat DPD Jawa Barat hingga DPP sesuai mekanisme yang berlaku.
“Usulan-usulan seperti ini juga tidak hanya diproses di DPC tetapi akan ditembuskan ke DPD provinsi hingga DPP,” ujarnya.
Ia mengatakan, DPC akan meminta penjelasan langsung kepada DPAC terkait dokumen dan proses pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan dokumen serta proses yang sebenarnya terjadi di tingkat struktur partai.
“DPC akan meminta klarifikasi kepada DPAC untuk memastikan informasi yang kami terima,” kata Saepuloh.
Sebelumnya, sejumlah pengurus DPAC Partai Demokrat se-Dapil 5 menggelar rapat di Ninas Farm Cafe, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (27/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas usulan PAW sekaligus mekanisme dan langkah yang perlu ditempuh di internal partai. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam surat bernomor 002/DPAC-WIL-V-DEM/IX/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.
Dalam pembahasan itu, DPAC se-Dapil 5 juga mencantumkan rekomendasi calon yang akan diproses sebagai calon PAW apabila nantinya hasil verifikasi menyatakan persyaratan yang bersangkutan terpenuhi.
Namun, keberadaan surat dan hasil rapat tersebut belum berarti proses PAW telah menjadi keputusan resmi Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.













Respon (1)