METROSUKABUMI.com – Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial SH (45) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan desa.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial S.P (42), warga Kecamatan Ciracap, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Subnit Jatanras langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan SH sebagai tersangka berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus ini bermula pada awal 2023. Korban dikenalkan melalui suaminya dengan seorang pria berinisial D.R yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa. D.R kemudian mempertemukan korban dengan tersangka SH,” jelasnya kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, tersangka SH membenarkan adanya proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu. Korban kemudian diminta mengerjakan proyek tersebut sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap hingga mencapai Rp65 juta, baik melalui transfer maupun tunai.
Namun setelah pekerjaan selesai, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung cair. Tersangka kerap berdalih anggaran proyek belum turun, padahal hasil penyelidikan polisi menunjukkan anggaran tersebut diduga telah dicairkan lebih dulu.
“Korban sudah berulang kali menagih, tetapi tidak ada kejelasan. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SH pada 23 Mei 2026. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Hanya sebagian kecil dana yang sempat dikembalikan secara bertahap.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama proyek, terutama yang melibatkan aparatur desa. Pastikan semua kesepakatan dilengkapi dengan perjanjian resmi dan administrasi yang jelas.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.












