Tower Ngeyel Berdiri Sebelum Izin Terbit di Parakansalak, DPTR: Berpotensi Kena Denda

Tower telekomunikasi di Kampung Cikareo, Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi telah berdiri meski proses penerbitan SKRK dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlangsung. (Foto: Anry W | metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com – Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Cikareo RT 002 RW 008, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Meski proses perizinan belum rampung, bangunan tower tersebut telah berdiri dan penyelesaian konstruksinya hampir tuntas.

Sebelumnya, aktivitas pembangunan sempat dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, tower kini telah berdiri menjulang.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Parakansalak, Rosidi, mengatakan hingga kini pihak kecamatan belum menerima informasi mengenai terbitnya Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRK) dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.

“Kami pada 2 Juli 2026 baru melaksanakan rapat pembahasan terkait pembangunan tower milik PT Tower Bersama. Sampai sekarang belum ada informasi apakah SKRK sudah selesai atau belum,” ujarnya, Senin (27/7/2027).

Keterangan serupa disampaikan Ahmad Arif, staf Perencanaan DPTR Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan SKRK hingga kini belum diterbitkan karena masih dalam tahap pembahasan.

“Permohonan sudah masuk dan sudah dibahas. Namun karena bangunan sudah terlanjur berdiri sebelum izin terbit, nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda atau mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *